KabarTerkini

Terkait Pengusiran Wartawan oleh Ketua Dewan, PWI Cilegon Layangkan Audiensi

....masih saja ada pejabat publik model begini.

KOTA CILEGON, biem.co – Sejumlah wartawan yang bertugas melakukan liputan di Kota Cilegon mempertanyakan maksud dari Ketua DPRD Kota Cilegon, Endang Effendi yang meminta mereka untuk keluar dari ruangan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penutupan atau pengambilalihan pengelolaan perparkiran di Cilegon Bussines Square (CBS) tengah berlangsung.

Dalam rapat tersebut, Endang meminta awak media untuk keluar ruangan terlebih dahulu, dengan alasan RDP kali itu merupakan agenda tertutup.

Aan salah seorang wartawan yang berada di lokasi menyayangkan sikap yang ditunjukkan oleh Endang hingga akhirnya dia beserta sejumlah wartawan lain yang meliput terpaksa keluar ruangan dengan mendapatkan pengawalan dari petugas Pamdal Sekretariat DPRD Kota Cilegon.

“Saya tidak mengerti dasar apa kita disuruh keluar. Padahal masyarakat perlu mengetahui hasil rapat hari ini,” ujar Aan yang mengaku diusir saat peliputan tersebut.

Wawan, wartawan lainnya yang berada di lokasi juga mempertanyakan hal yang sama.

Menurutnya, agenda RDP yang baru saja dilaksanakan oleh Komisi IV DPRD Kota Cilegon bersama sejumlah OPD, bukanlah agenda tertutup.

Hearing selalu terbuka. Yang tertutup itu rapat internal komisi atau fraksi. Sementara ini, ada unsur OPD di dalamnya. Dan terkait parkir, saya rasa ini bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga publik perlu untuk mengetahuinya,” tandas Wawan.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Endang Effendi selaku pejabat publik kurang pas, karena hal tersebut dilakukan saat rapat sudah dibuka.

“Kalau tidak mau ada wartawan, seharusnya sebelum rapat dimulai, diinformasikan dulu bahwa rapat jangan ada wartawan. Hasilnya nanti di sampaikan setelah rapat. Nah, ini rapat sudah dibuka ketua komisi, kemudian ketua dewan menyampaikan wartawan mohon keluar dulu. Jadi bisa di pahami bagaimana perasaan kita saat tugas, kita disuruh keluar. Kita bukan orang perorangan, tapi perusahaan yang berbadan hukum,” kecamnya.

Menyikapi permasalahan tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Cilegon, Adi Adam mengaku akan menyurati DPRD agar bisa memberikan penjelasan melalui audiensi.

“Kita akan layangkan surat audiensi, dan ajak semua wartawan Cilegon di kesempatan tersebut,” ungkapnya.

Menurutnya, tidak seharusnya wartawan diusir saat menjalankan tugas jurnalistik.

“Apalagi dalam mengumpulkan informasi untuk dikemas dalam bentuk berita, untuk dipublikasikan kepada masyarakat. Jadi seorang (wartawan) harus mendapatkan data yang akurat dan narasumber yang bisa dipertangungjawabkan, melihat dan mendengar fakta dari lapangan dan apa sebenarnya yang terjadi. Apalagi rapat antara eksekutif dan legislaf yang perlu diketahui oleh publik, dan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, juga di lindungi UU Pers. Sebaiknya jangan main usir, terkecuali rapat tersebut tertutup untuk umum,” tandasnya. (Arief)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button