GARUT, biem.co – Aktivis anti korupsi Kabupaten Garut saat ini terus mendesak agar Kejari membuka penyidikan dugaan korupsi Pokok-pokok Pikiran dan BOP yang dilakukan oleh sejumlah mantan anggota DPRD Garut periode 2014 – 2019.
Ditegaskan oleh Koordinator Garut Governance Watch (GGW), Agus Ghandi mengatakan, penyidikan dua dugaan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara oleh wakil rakyat hingga puluhan miliar rupiah tersebut terkesan jalan di tempat.
“Kejelasan penanganan kasus tersebut ditunggu oleh publik, sehingga tidak menimbulkan preseden buruk bagi penegakkan hukum. Jika memang tidak terbukti, maka nyatakan tidak terbukti, jika terbukti nyatakan pula terbukti agar tidak gagal paham,” tegas Agus beberapa waktu lalu.
Menurut tokoh masyarakat Garut, Jajang Ridwan, seharusnya pihak Kejari Garut jangan melandai melakukan pemeriksaan atas dugaan korupsi kalangan anggota DPRD.
“Dua kasus yang dibeberkan oleh Koordinator Garut Governance Watch Agus Ghandi, diduga salah satunya bantuan ternak di Garut Selatan. Konon kasus ini dalam penanganan Polres Garut. Sejalan dengan roda pembangunan Kabupaten Garut berharap kasus ini segera dapat diselesaikan oleh penegak hukum,” urai Jajang.
Pantauan biem.co di lapangan selama pandemi Covid-19, aktivitas di pemerintahan Garut, baik pemerintah daerah, maupun pihak Kejaksaan Negeri ikut melandai.
Sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak Kejari Garut Sugeng Hariadi. Beberapa kali biem.co menemui Kejari tidak ada di tempat, sehubungan ada kegiatan di luar. (Yadi).