Opini

Agus Sutisna: Pilkada Desember 2020; Menunda Ketidakpastian?

biem.co — Situasi ketidakpastian soal pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang dalam beberapa pekan terakhir sempat ramai diperbincangkan, sekarang berakhir sudah setelah pemerintah akhirnya menerbitkan Perpu Nomor 2 Tahun 2020.

Dalam kerangka perundang-undangan Pilkada, Perpu ini sebetulnya merupakan Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

Namun esensinya hanya satu, yakni penundaan Pemilihan Serentak 2020. Itulah sebabnya Perpu ini sangat irit; hanya memuat 3 (tiga) pasal perubahan dan/atau tambahan/sisipan. Boleh jadi, inilah Perpu paling minimalis yang pernah dibuat pemerintah.

Di dalam Pasal 201A ayat (2) dinyatakan, bahwa pemungutan suara serentak akan dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2020. Namun demikian, penetapan agenda pemungutan dan penghitungan suara di bulan Desember ini sesungguhnya juga tidak dapat dikatakan sepenuhnya sebagai suatu kepastian. Karena pelaksanaan agenda ini sangat bergantung pada situasi pandemik Covid-19. Hal ini diisyaratkan di dalam Pasal yang sama pada ayat (3), yang narasinya sebagai berikut, bahwa :

“Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A”.

Jadi, merujuk pada ayat (3) tersebut jelas, bahwa pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) pada bulan Desember 2020, sesungguhnya belum dapat dipastikan benar, dan masih sangat mungkin ditunda kembali. Mengapa demikian?

Berkenaan dengan waktu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) setelah penundaan yang diagendakan pada bulan Desember 2020, dari sisi pelaksanaan tahapan, agenda tungsura pada bulan Desember 2020 mengharuskan seluruh kegiatan yang pada bulan Maret lalu ditunda, paling lambat pada bulan Juni harus dimulai lagi (dilanjutkan).

Beberapa kegiatan yang ditunda karena pandemi Covid-19 itu adalah pelantikan dan bimbingan teknis badan adhoc (PPK, PPS dan PPDP); verifikasi faktual dukungan calon perseorangan (bagi daerah yang memiliki pendaftar bakal calon perseorangan kepala daerah); dan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih hasil sinkronisasi oleh KPU RI yang telah disusun sedemikian rupa oleh KPU Kabupaten/Kota.

Isu krusialnya bahwa semua kegiatan itu bersifat masif, artinya melibatkan banyak orang (petugas PPDP dan PPS serta masyarakat pemilih), dan dilakukan secara interaktif. Sementara itu, status tanggap darurat bencana nasional wabah Covid-19 ditentukan sampai tanggal 29 Mei 2020, limit waktu yang sesungguhnya juga sangat bergantung pada efektifitas pemberlakuan aturan mengenai physical distancing dan item protokol lain pencegahan dan penanganan Covid-19 di dalam masyarakat.

Artinya, 29 Mei pemerintah bisa saja mencabut (atau setidaknya menurunkan) status tanggap darurat tersebut jika masyarakat dan (juga pemerintah, termasuk aparat penegak hukum) disiplin menerapkan seluruh item protokol tersebut.

Tiga Kemungkinan

Berdasarkan kalkulasi waktu tersebut, sekurang-kurangnya ada 3 (tiga) kemungkinan yang bisa terjadi.

Pertama, status tanggap darurat bencana nasional dicabut tanggal 29 Mei. Masalah clear, dan KPU dapat secara leluasa melanjutkan kembali tahapan yang tertunda di bulan Juni, meski dapat dipastikan situasinya tetap akan berbeda; tidak mungkin sangat leluasa menggelar berbagai kegiatan masif sebagaimana dilakukan dalam situasi normal sebelum wabah Covid-19 merebak. Mengapa? Karena kabarnya, proses recovery situasi pasca pandemi juga membutuhkan waktu yang tidak pendek.

Kedua, status tanggap darurat belum dicabut (bisa jadi hanya diturunkan derajatnya). Dalam situasi seperti ini, pelaksanaan semua kegiatan tahapan pastilah harus didesain sedemikian rupa dengan mengikuti secara ketat protokol Covid-19; mulai dari pengaturan jarak interaksi antar petugas dengan warga hingga ke penyediaan berbagai perlengkapan kebutuhan untuk pencegahan Covid-19. Dan ini sudah barang tentu akan berimplikasi pada pembebanan tambahan anggaran kegiatan.

Ketiga, situasi pandemik sama sekali tidak menunjukkan peredaan yang signifikan (sesuatu yang tentu saja tidak kita harapkan) karena berbagai faktor yang sulit dikendalikan. Dalam situasi semisal ini, melanjutkan tahapan tentu bukan pilihan yang bijak. Demokrasi memang penting, pun proses elektoral untuk memilih pemimpin daerah. Tapi keselamatan nyawa manusia dan keberlanjutan kehidupan tetaplah harus berada di atas segalanya.

Nah, jika premis ini disepakati semua pihak, maka tidak tertutup kemungkinan implikatif: Perpu akhirnya diperbaharui lebih cepat dari yang mungkin dibayangkan oleh pemerintah ketika Perpu disusun. `

Selain terkait langsung dengan status tanggap darurat bencana nasional dan kondisi perkembangan pendemi Covid-19, penetapan agenda tungsura di bulan Desember 2020 juga masih memiliki kerentanan lain yang perlu dicermati dan diantisipasi. Misalnya menyangkut ketersediaan waktu bagi KPU untuk melakukan revisi (perubahan) terhadap sejumlah regulasi teknis yang dimuat dalam PKPU.

Sebagaimana perintah undang-undang, dalam membentuk regulasi termasuk merivisi tentunya, KPU RI wajib berkonsultasi dengan Pemerintah dan DPR. Sementara di akhir Mei sampai pertengah Juni, DPR RI akan memasuki masa reses.

Terakhir, berbagai pihak yang concern dengan pemilu juga mencemaskan pemilihan bulan Desember sebagai hari tungsura karena pada bulan ini bisanya curah hujan sangat tinggi, cuaca cendrung ekstrem;  dan berdasarkan pengalaman kita sudah mengalami beberapa kali bencana alam justru di bulan Desember.

Kekuatiran ini penting dipertimbangkan dan diantisipasi atas dasar pemikiran bahwa proses pemilihan serentak idealnya jangan sampai terganggu oleh bencana alam yang sedikit-banyak akan berdampak pada kualitas proses maupun hasil pemilihan nantinya. (*)


Agus Sutisna, adalah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten.

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button