biem.co — Pembatasan sosial dan fisik, baik sekadar imbauan pemerintah sampai pada kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membawa dampak besar bagi pasar keuangan. Keterbatasan pasokan dan keadaan ekonomi yang menciut adalah dampak besar yang umum terjadi.
Begitu juga dengan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang paling berisiko kehilangan penghasilannya, serta transaksi atau sistem pembayaran rumah tangga masyarakat juga mengalami keterbatasan.
Hal ini membuat pemerintah merumuskan kebijakan dalam pilihan-pilihan yang sulit dari pelonggaran pembayaran pembiayaan sampai restrukturisasinya.
Keuangan syariah perlu optimalisasi secara digital dalam menghadapi bencana yang mengakibatkan masyarakat mengurangi kegiatan transaksinya di luar rumah, seperti pandemi global Coronavirus Disease (Covid-19).
Diversifikasi aset dalam bentuk investasi maupun pembiayaan harus digencarkan saat kegiatan serba di rumah saja tengah dijalani masyarakat. Keberlangsungan industri keuangan syariah harus terus berkelanjutan karena digitalisasi akan sangat mewakili kegiatan masyarakat.
Apalagi jika menimbang dampak pandemi, teknologi finansial (tekfin) adalah industri yang paling minim terkena dampak. Tentu kerja sama antara perusahaan tekfin, institusi syariah, dan pemerintah adalah momentum terbaik apalagi dalam suasana Ramadan dan Idulfitri sampai benar-benar berakhirnya pandemi ini.
Perusahaan tekfin harus mampu membangun suasana saat pembatasan sosial karena akan terus dapat menumbuhkan partisipasi masyarakat mengingat pergerakan pasar saham syariah dalam keadaan was-was saat ini dan semua pihak harus belajar dari krisis keuangan 2008-2009.
Baca Juga
Sistem keuangan syariah dikenal memiliki model pembiayaan atas dasar tolong-menolong dan kesejahteraan bersama. Artinya, sistem tolong-menolong itu yang berakar pada tatanan ekonomi syariah sepatutnya menjadi sistem dan regulasi yang jelas dan tidak menyusahkan bagi masyarakat.
Selain itu perbankan syariah yang merupakan motor utama berjalannya keberlangsungan keuangan syariah harus terbuka terhadap pelayanan digitalisasi seperti menyediakan aplikasi-aplikasi pendanaan.
Dan tidak kalah urgennya, mengembangkan startup (perusahaan rintisan) dengan kemampuan menopang aktivitas ekonomi syariah seperti UMKM, dan badan-badan ziswaf (zakat, infak, sedekah, dan wakaf). Dengan memanfaatkan momentum atau berbarengan dengan kebijakan pemerintah yang akan menyiapkan stimulus penanganan dampak pandemi Covid-19 hingga tahun 2022, pemangku kepentingan pengembangan keuangan syariah harus ambil andil.
Respons cepat pemerintah dalam menyiapkan kebijakan alokasi anggaran khusus Covid-19 ini dengan catatan memerhatikan kesehatan, bantuan sosial, dan kegiatan usaha harus juga cepat direspons oleh institusi keuangan syariah itu sendiri.
Situasi pandemi global Covid-19 mengharuskan masyarakat untuk membatasi atau meniadakan kegiatannya di luar rumah. Belajar, bekerja, termasuk transaksi jual-beli saat ini harus sama-sama masyarakat lakukan di rumah saja untuk mengantisipasi penyebaran virus yang lebih luas.
Kebijakan dan ketegasan pemerintah pun harus benar-benar jelas arahnya sebagai umpan balik bagi masyarakat yang terpaksa mematuhi larangan pemimpinnya. Bisa jadi, patuhnya masyarakat terhadap peraturan pemimpinnya dilihat dari seberapa terpenuhinya kebutuhan yang paling mendesak bagi masyarakat itu sendiri.
Saat ini dan Ramadan sampai Idulfitri, kebutuhan akan uang tunai pun juga tidak lepas dari dampak Covid-19 dan justru transaksi non-tunai akan bisa menjadi gaya hidup. Berbeda dengan beberapa bulan sebelumnya, yakni pada Februari 2020, Bank Indonesia (BI) mencatat likuiditas perekonomian atau jumlah uang beredar dalam arti luas (M2) senilai Rp6.116,5 triliun, posisinya naik dari 7,1% sebelum Februari menjadi 7,9% (year on year).
Justru BI pun mendukung transaksi nontunai sebagai gaya hidup masa kini. Kebijakan BI dalam mendorong penggunaan transaksi nontunai tersebut adalah, 1) membebaskan pengenaan biaya transaksi pemrosesan QRIS (QR Code Indonesian Standard) bagi pedagang usaha mikro oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) (merchant discount rate/ MDR 0%), 2) menurunkan biaya sistem kliring nasional BI, 3) mendukung akselerasi penyaluran dana bansos nontunai program-program pemerintah, dan 4) melonggarkan kebijakan kartu kredit.
Walaupun kebijakan BI tersebut berlaku dalam waktu yang terbatas, untuk mengoptimalkan transaksi secara nontunai juga harus didukung dengan sosialisasi dan edukasi oleh perbankan dan perusahaan tekfin syariah. Semua pemangku kepentingan keuangan syariah baik institusi, perusahaan hingga lapisan masyarakat harus serius mengembangkan dan memanfaatkan sistem keuangan syariah.
Menjadi catatan penting bahwa sistem ekonomi syariah bukan bentuk islamisasi di Indonesia walaupun pada kenyataannya memang sebagian besar adalah masyarkat muslim, akan tetapi sistem ini untuk mewujudkan tatanan kehidupan dan percepatan ekonomi yang berkeadilan.
Optimalisasi penggunaan sistem digital bagi keuangan syariah tentu bukan hanya dibebankan bagi perusahaan tekfin. Tekfin adalah satu instrumen yang memiliki peran besar dalam pengembangan digitalisasi ekonomi, oleh karena itu dalam pengembangan ekonomi nasional apalagi berdasarkan nilai-nilai kebajikan islami maka semua pihak baik institusi keuangan syariah maupun BI atau pemerintah harus membangun sinergisitas.
Sistem teknik digital, teknik syariah, payment gateway (sistem pembayaran), dan regulasi hukum adalah langkah-langkah yang harus berjalan berbarengan. Sistem pembayaran ini sebelum sampai penggunaannya secara massal tentu perangkat produksinya harus siap membangkitkan kepercayaan bagi masyarakat.
Kepercayaan adalah daya tarik paling penting, dan untuk mendapatkan kepercayaan itu kualitas produk tekfin syariah harus benar-benar menjawab kendala yang masyarakat hadapi. (*)
Iin Prasetyo, kini sedang menempuh studinya di UIN Sumatera Utara Medan – FEBI Prodi Perbankan Syariah. Ia aktif dalam organisasi di pers kampus LPM Dinamika UIN SU sebagai Pemimpin Redaksi dan beberapa kali diundang sebagai pembicara dalam pelatihan dan seminar motivasi menulis. YAKA, buku terbaru yang ditulisnya bersama penulis buku bestseller Ahmad Rifai Rifan. Berbagai tulisannya telah terbit di Harian Analisa, Kompas, Waspada, Medan Bisnis, Jurnal Asia, Bangka Pos, Medan Pos, Denpost Bali, dan Banjarmasin Post.
Alhamdulillah, semoga bermanfaat
Sukses ^_^