KOTA CILEGON, biem.co – Seorang anak dikabarkan tenggelam di danau bekas galian pasir di Lingkungan Temugiring, Kelurahan Banjarnegara, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Rabu (6/5/2020).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.00 WIB, saat korban FJR (8) bersama 5 temannya bermain perahu- perahuan menggunakan spons yang berada di galian.
Tiba-tiba, korban terjatuh ke danau bekas galian pasir dengan kedalaman kurang lebih 7 meter, sedangkan korban tidak bisa berenang.
Kasubsi Ops Basarnas Banten Hairoe Amir membenarkan kejadian tenggelamnya anak di bekas galian pasir tersebut.
Pihaknya langsung melakukan pencarian bersama tim gabungan dari BPBD Cilegon, Basarnas Banten, dan instansi terkait lainnya.
“Iya anak-anak katanya lagi main kepeleset jatuh. Iya galian pasir itu,” ujarnya.
Dari hasil pencarian yang dilakukan menggunakan perahu karet, bocah tersebut akhirnya ditemukan sekira pukul 17.00 WIB dan sudah tidak bernyawa.
Kasus bocah tenggelam di bekas galian pasir bukan kali ini saja terjadi di Kota Cilegon.
Dua tahun yang lalu, ARY (7) juga tenggelam dan tewas di bekas galian pasir.
Menanggapi hal tersebut, LPA Kota Cilegon berharap Pemerintah Daerah dapat melakukan tindakan tegas pada perusahaan untuk melakukan upaya reklamasi agar tidak ada lagi korban di sisa lubang galian.
“Kami mengimbau kepada orangtua agar mewaspadai anak ketika bermain dan menjelaskan bahaya jika berada di lokasi tersebut. Kami pun merekomendasikan Pemda untuk kontinyu melakukan penertiban, sosialisasi soal penambangan pasir di wilayah Cilegon digencarkan, dan koordinasi antar instansi harus terus jalan,” kata Ketua LPA Kota Cilegon, Akhdi Kumaeni.
“Agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, buat imbauan di sekitar lubang agar tidak ada yang melewati wilayah berbahaya ini serta buat pagar pembatas atau seng pembatas proyek seperti standar keselamatan k3 proyek yang wajib dilaksanakan oleh pengelola galian pasir,” tambahnya.
Pihaknya juga mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk segera meninjau kembali terkait Perda lingkungan.
“Apakah sudah ramah lingkungan? Dan (DPRD) memanggil dinas terkait untuk membahas terkait keamanan dan keselamatan dari galian tersebut bagi masyarakat terutama anak-anak. Adapun bagi pihak kepolisian perlu melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut apakah ada unsur kelalaian dari perusahaaan,” tandasnya. (Arief)