biem.co – Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN) Jakarta Raya, menggelar kegiatan Diskusi Publik Online, Senin (27/4/2020).
Kegiatan dengan tema ‘Pilkada di tengah pandemi’ tersebut, menghadirkan pembicara Fritz Edward Siregar (Komisioner Bawaslu RI), Titi Anggraini (Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi), Radian Syam (Dosen HTN Universitas Trisakti), dan Bachtiar (Dosen Universitas Pamulang).
Moderator dalam acara ini yaitu Tri Sulistyowati yang merupakan Dosen HTN Universitas Trisakti sekaligus Sekretaris Asosiasi Pengajar HTN dan HAN Jakarta Raya.
Dalam pemaparannya, Fritz Edward Siregar menuturkan, Opsi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 dipilih setelah melalui beberapa kali rapat koordinasi.
“Setidaknya ada empat rapat koordinasi terbatas yang dilakukan untuk menentukan kepastian pelaksanaan Pilkada ini. Dimulai dari rakortas tanggal 18 Maret 2020, lalu 21 Maret 2020, dilanjutkan tanggal 30 Maret 2020 hingga yang terakhir pada tanggal 14 April 2020,” katanya.
Lebih lanjut, Ia mengatakan pada rapat terakhir tersebut kemudian disepakati pelaksanaan Pilkada ditunda.
“Hasil rapat terakhir, Pilkada ditunda ke tanggal 9 Desember 2020 dan akan ditetapkan melalui Perpu yang diterbitkan oleh Pemerintah,” tambah Fritz.
Menanggapi hal itu, Titi Anggraini mengungkapkan, pemilihan Pilkada tetap dilaksanakan tahun 2020 terlalu beresiko dan berpotensi menurunkan kualitas persiapan teknis tahapan.
“Seharusnya dipilih kerangka waktu yang layak dan memadai dari sisi persiapan, mulai dari kerangka hukum, teknis, sumber daya, pengetahuan para pihak dan jaminan kepastian hukum,” tutur Titi.
Selain itu, ia meyakini hal tersebut dapat memicu skeptisme masyarakat yang menganggap pemerintah kurang serius menangani pandemi Covid-19.
“Jadi menurut saya pelaksanaan Pilkada bulan September 2021 merupakan pilihan paling logis,” imbuhnya.
Senada dengan Titi, Radian Syam menilai, pelaksanaan Pilkada pada bulan Desember tahun ini adalah keputusan yang terburu-buru dan terlalu cepat.
“Idealnya, September 2021 untuk Pilkada serentak. Namun demikian, penerbitan Perpu mutlak harus dilakukan. Agar ada kepastian hukum penyelenggaraan Pilkada di tahun 2020 atau 2021,” tandasnya. (Eys)