biem.co — Kata korupsi sudah tidak asing lagi di telinga kita, banyak media massa yang memberitakan tentang tindak pidana korupsi. Perilaku korupsi atau koruptif sudah menjangkit di elemen-elemen tatanan masyarakat.
Sikap arogansi, inkonsisten, ambisi yang besar yang hanya mementingkan hasrat pribadi dan kelompok merupakan sikap yang tak bermoral. Sudah banyak catatan tindakan pidana korupsi di bangsa ini. Perlu adanya pemerantasan dan pencegahan agar sikap koruptif dapat diminimalisir.
Pendidikan merupakan elemen terpenting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendidikan juga dijadikan sebagai salah satu strategi untuk menanamkan dan membina karakter antikorupsi bagi peserta didik, pada jenjang pendidikan, terutama jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD).
Pendidikan juga dijadikan sebagai penguat budaya antikorupsi. Sekolah dijadikan lokomotif sebagai pencetus peradaban yang berintegritas, untuk membangun nilai integritas atau nilai antikorupsi pada jenjang pendidikan, terutama di jenjang pendidikan Sekolah Dasar yang diintegrasikan melalui Kurikulum 2013, yaitu dalam muata Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).
Pendidikan antikorupsi ini dikemas sesuai dengan pekembangan peserta didik guna membantu peserta didik membangun pola pikir dan sikap yang luhur dan beradab. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Tahun 2016 tentang Kurikulum 2013 (K-13 Revisi) menerapkan kembali Kurikulum 2013 pada semua jenjang pendidikan, terutama pendidikan Sekolah Dasar (SD), yang mana kurikulum tersebut berorientasi pada penanaman sikap atau afektif, tanpa meninggalkan kognitif dan psikomotor.
Pendidikan antikorupsi diintegrasikan pada Kurikulum 2013, yaitu pada muatan pembelajaran PPKn, yang dilaksanakan di satuan pendidikan SD/MI secara berkelanjutan.
Menurut Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, terdapat nilai-nilai yang diintegrasikan dalam pendidikan antikorupsi, diantaranya kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, tanggungjawab, kerja keras, kesederhanaan, keberanian dan keadilan .
Pengintegrasian antara pendidikan antikorupsi dengan Kurikulum 2013 pada muatan pembelajaran PPK) pada pendidikan SD/MI banyak sekali manfaat yang akan diperoleh baik pihak sekolah, guru, peserta didik dan tatan masyarakat, diantaranya membangun kehidupan sekolah yang berintegritas dan bebas dari korupsi, mengembangkan kebiasaan yang baik, membina warga sekolah agar memiliki kompetensi seluruh dimensi kewarganegaraaan, meningkatkan mutu pendidikan di sekolah melalui pendidikan antikorupsi yang diintegrasikan secara sistematis dalam muatan mata pelajaran PPK.
Selain itu, menciptakan generasi yang berintegritas dan bebas korupsi yang mana akan mempengaruhi semua tatanan masyarakat akan menjadi jauh lebih baik. Oleh karena itu, mari kita bersinergi dalam penanaman nilai-nilai pendidikan antikorupsi, karena peserta didik sekarang adalah menerus dan pelurus bangsa. Salam integritas!
Berbagi beraksi memberantas korupsi. (*)
Haerotun Nufus. Semester 6, Jurusan PGSD UNTIRTA. plt Komandan Future Leader for Anti Corruptional (FLAC) Regional Banten, dan aktif di Komunitas TBM PPLG (Paguyuban Pemuda Literasi Global). Ig : @haenufus @haerotunnufus.