PROVINSI BANTEN, biem.co – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia memproses pengajuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah di Provinsi Banten. Wilayah tersebut meliputi wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Hal itu berdasarkan surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/249/2O2O tentang PSBB. Tidak hanya melalui SK, Jubir Pemerintah Pusat untuk penanganan virus Korona, Achmad Yurianto, juga menyampaikan langsung melalui siaran pers pada akun Youtube BNPB.
“Kemudian hari ini kami memproses juga pengajuan PSBB untuk wilayah Provinsi Banten, baik yang berada di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, maupun Kota Tangerang Selatan,” ujarnya, Minggu (12/04/2020).
Yurianto mengharapkan pengajuan penerapan PSBB untuk Provinsi Banten dapat disetujui pada hari yang sama, dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
“Kami berharap hari ini juga bisa disetujui sehingga cluster Covid-19 Jabodetabek bisa lebih terintegrasi, lebih bisa memudahkan kita dalam pengendalian aspek epidomologinya,” pungkasnya.