Kabar

17 Warga Binaan Rutan Kelas II B Pandeglang Dibebaskan

KABUPATEN PANDEGLANG, biem.co — Sebanyak 17 warga binaan yang menjalankan masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabupaten Pandeglang dibebaskan.

Pembebasan tersebut merupakan asimilasi dan intergrasi kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan rumah tahanan. 17 warga binaan itu langsung dibebaskan dan bisa kembali ke keluarganya.

“Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, kami khususnya Rutan Kelas II B Pandeglang telah melaksanakan Peraturan Pemerintah ini, yang secara kebetulan kemarin di Rutan Kelas II B Pandeglang dari jumlah keseluruhan yang bebas kemarin langsung ke rumah keluarganya, ada 17 orang, ” kata Alwan, Kabid Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Rabu (02/01/2020).

Kata Alwan, pembebasan 17 warga binaan itu tidak semena-mena dipulangkan. Namun ada persyaratan tertentu, diantaranya berkelakuan baik saat masa tahanan, dan menjalankan dua periode tiga masa pidana. Meski begitu, progam asimilasi itu kata Alwan tidak berlaku kepada warga binaan yang terjerat kasus korupsi,dan kasus terorisme.

“Yang tidak kalau narkoba yang putusan 5 tahun, yang 4 tahun ke bawah insya Allah masih bisa dilakukan, tetapi dengan syarat-syarat tertentu,” terangnya.

Alwan menjelaskan, asimilasi yang diberikan kepada warga binaan Rutan Kelas II B Pandeglang akan dilaksanakan secara bertahap. Sebanyak 71 warga binaan akan dipulangkan sampai 31 Desember 2020.

“Kami belum bisa memprediksi jumlah berapa tapi secara global saja dan mudah-mudahan ini bener-bener dalam perkiraan kami ada 71 orang di Kabupaten Pandeglang ini khususnya Rutan Kelas II B Pandeglang,” imbuhnya.

Sebelum dibebaskan, puluhan warga binaan yang di pulangkan membuat perjanjian asimilasi. Perjanjian tersebut merupakan janji bahwa warga binaan tidak diperbolehkan banyak beraktivitas di luar rumah.

Tidak hanya itu, keluarga yang hendak membesuk warga binaan tidak diizinkan masuk rutan. Hal itu dilakukan agar penyebaran Covid-19 tidak masuk ke Rutan Kelas II B Pandeglang.

Ia berharap, warga binaan yang sudah diserahkan kepada keluarganya dapat mendapatkan pelajaran dari apa yang sudah diperbuat, dan dapat menjadi manusia yang baik secara nyata, serta dapat berkiprah di lingkungannya.

“Mudah-mudahan apa yang dilakukan oleh pemerintah membantu dengan warga binaan rutan kelas II B. Mengenai jumlah keseluruhan dari kemarin, alhamdulillah dari jumlah 17 itu yang laki-laki 16, perempuan 1, sekarang laki-laki semua,” pungkasnya.

Sementara itu, salah seorang warga binaan, Maman mengatakan, dirinya sangat senang karena masuk dalam program asimilasi. Diketahui, Maman merupakan warga binaan yang masuk pada September 2019 lalu, dengan kasus narkoba jenis obat-obatan eksimer dan tramadol dengan pidana kurungan selama 9 bulan.

“Semoga ini bisa jadi pelajaran, saya senang bisa bebas cepat. Dan ini baru 6 bulan jadi warga binaan,” singkatnya. (sopian)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button