Skriptoria

Skriptoria: Enam Antivirus Ekonomi Joko Widodo

opbiem.co — Skriptoria kali ini redaksi ingin membagikan kabar baik untuk semua. Pandemi Covid-19, akhirnya—meski mungkin telat, lagi—menjadi perhatian Pemerintah Indonesia—negara yang proyeksi pertumbuhannya juga terpangkas habis.

Meski begitu, kita harus mengapresiasi langkah Joko Widodo di masa krisis nan kritis ini yang  mengumumkan 6 insentif ekonomi untuk masyarakat bawah yang rencana akan berlaku pada April 2020.

Kabar baik ini datang dari Keputusan Presiden tentang kedaruratan kesehatan masyarakat, dan bagian dari penetapan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Enam langkah yang diharapkan jadi kabar baik itu diantaranya:

  1. Penerima PKH menjadi 10 juta orang (tadinya 9,2 juta). Besaran angka ini tentu naik, simulasi sederhananya misalkan untuk ibu hamil, dari Rp2,4 juta naik jadi Rp3 juta; untuk anak usia dini dapat Rp3 juta per tahun. Sementara itu, penyandang disabilitas mendapat Rp2,4 juta per tahun.
  2. Jumlah penerima kartu sembako naik dari Rp15,2 juta menjadi Rp20 juta orang. Nilai yang ditetapkan pun ikut naik, dari Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu dan rencananya akan diberikan selama 9 bulan ke depan (akhir tahun).
  3. Anggaran kartu prakerja juga dinaikkan dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun. Jumlah penerimanya juga naik jadi 5,6 juta orang. Catatan: kebijakan ini diprioritaskan untuk para pekerja informal dan pelaku usaha mikro yang terdampak corona, dan selama 4 bulan ke depan (april-juli 2020) mereka bakal menerima Rp650 ribu hingga Rp1 juta.
  4. Untuk bulan April, Mei, dan Juni tahun 2020, listrik akan digratiskan oleh pemerintah. Kebijakan ini berlaku untuk pengguna listrik 450VA. Sementara bagi pengguna 900VA akan diberikan pemotongan biaya sebesar 50 persen.
  5. Joko Widodo juga menyampaikan kalau Pemerintah mencadangkan anggaran sebesar Rp25 triliun sebagai upaya pemenuhan kebutuhan pokok dan operasi pasar logistik.
  6. Otoritas jasa keuangan OJK RI juga mengeluarkan kebijakan tentang keringanan pembayaran kredit untuk pelaku UMKM, nelayan, mitra ojol, dan supir taksi dengan penghasilan dan kredit di bawah Rp10 miliar. Prosedur pengajuan juga diatur sedemikian rupa tanpa harus datang ke leasing atau bank kreditur, nasabah cukup menggunakan komunikasi digital seperti Whatsapp dan email serta aplikasi resmi yang disediakan.

Sampai berita ini diturunkan, 1 April 2020, terdapat 1.528 kasus positif Covid-19 di Indonesia, dengan rincian 136 meninggal dan 81 sembuh. (ej)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button