Kabar

Pemprov Banten Perpanjang Masa Belajar di Rumah Hingga 1 Juni

KOTA SERANG, biem.co – Gubernur Banten Wahidin Halim mengumumkan perpanjangan masa libur sekolah atau belajar di rumah bagi seluruh pelajar SMA/SMK/SKh se-Provinsi Banten.

Masa belajar dari rumah yang sebelumnya berlangsung hingga 30 Maret 2020, telah diperpanjang mulai 31 Maret 2020 hingga 1 Juni 2020 mendatang.

Hal ini tertera pada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Waktu Libur Proses Mengajar Belajar di Sekolah tertanggal 27 Maret 2020.

“Atas dasar surat itu dan memerhatikan kondisi objektif penyebaran Covid-19, saya telah menginstruksikan Kepala Dindikbud Provinsi Banten agar memperpanjang libur sekolah yang menjadi kewenangan Provinsi Banten dari yang semula sampai 30 Maret 2020, diperpanjang dari 31 Maret hingga 1 Juni 2020 mendatang,” tutur Gubernur, Sabtu (28/3/2020).

Gubernur berharap, perpanjangan masa belajar dari rumah ini dapat digunakan sebaik-baiknya oleh para siswa dan orangtua dapat mengawasinya dengan baik agar berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 lebih meluas di Provinsi Banten.

“Saya harap orangtua dapat ikut mengawasi agar anak-anaknya menaati aturan ini. Karena ini demi keselamatan kita bersama dan upaya kita melindungi generasi bangsa,” ujarnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten M Yusuf juga memberlakukan kebijakan itu untuk penentuan kelulusan, kenaikan kelas, USP, UKK, PPDB dan BOS pada masa darurat Covid-19 ini.

“Sehingga, proses belajar dari rumah diperpanjang sampai tanggal 29 Mei 2020 dan masuk kembali ke sekolah pada Selasa, 2 Juni 2020. Kegiatan belajar di rumah dilakukan dengan memanfaatkan portal Rumah Belajar yang dikembangkan oleh Pusdatin Kemdikbud pada aplikasi http://belajar.kemdikbud.go.id/SabaBanten/ atau aplikasi lain yang mendukung pembelajaran daring,” papar Yusuf.

Yusuf menerangkan, nantinya Pengawas dan Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan SMA/SMK/SKh melakukan monitoring, evaluasi dan pendampingan pada Satuan Pendidikan yang menjadi binaannya serta melaporkan kepada Kepala Dindikbud melalui email uptdtikp@gmail.com dan Kepala Cabang Dinas masing-masing wilayah kerja.

Selain itu, guru diminta agar mengoptimalkan kegiatan pembelajaran daring dan melaporkan secara berkala kepada Kepala Sekolah dan Pengawas.

“Jika sebelum tanggal 29 Mei 2020 kondisi darurat bencana wabah Covid-19 berakhir, maka akan diterbitkan kebijakan baru,” pungkasnya. (*/hh)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button