KOTA SERANG, biem.co – Lima acara pesta atau resepsi pernikahan warga di Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang dikabarkan akan gagal dan diundur.
Gagalnya acara resepsi pernikahan warga tersebut menyusul imbauan dari Kapolri dan Pemerintah Kota Serang yang melarang adanya kegiatan yang mengumpulkan massa pada masa inkubasi penyebaran virus Corona.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kelurahan Tembong, Edi Junaidi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (26/03/2020).
Edi menuturkan lima warganya tersebut sempat datang kepada dirinya dan memohon untuk bisa dan dapat izin melaksanakan resepsi pernikahan.
“Banyak warga yang datang ke kantor memohon minta izin ke saya untuk bisa melangsungkan pesta pernikahan. Tapi saya tak izinkan, karena saya berpedoman pada imbauan Kapolri dan pemerintah yang melarang adanya kegiatan yang mengundang kerumunan massa,” ujarnya.
Namun, ia juga tidak melarang sepenuhnya warga untuk tidak melaksanakan pernikahan. Hanya syaratnya tidak ada keramaian.
“Saya tidak melarang pernikahan atau tidak mengizinkan warga untuk tidak menikah, itu hak warga. Tapi saya berikan opsi, warga hanya bisa melangsungkan akad saja tanpa adanya pesta, apalagi ada sampai ada organ tunggal (red-hiburan), atau ya diundur untuk resepsinya,” pungkasnya