KOTA SERANG, biem.co – Baru-baru ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah resmi menghapus Ujian Nasional (UN) 2020. Hal tersebut sebagai langkah pemerintah untuk memutus penyebaran virus Corona.
Menanggapi kebijakan itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, melalui Sekretarisnya, Nursalim mengaku siap dan akan mengikuti kebijakan peniadaan UN di 2020 ini.
Menurutnya, apapun kebijakan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemendukbud, Dindikbud Kota Serang akan mematuhi seluruh kebijakan yang dikeluarkan.
“Kalau kita bicara aturan main pemerintahan, maka berbicara dasar hukum. Ketika dasar hukum baik itu Permen, Perpres, Pergub ataupun Perwal sudah dikeluarkan, maka kami akan siap untuk mengikutinya,” ujarnya, saat ditemu di ruang kerjanya, Selasa (24/03/2020).
Sebagai langkah implementasi dari kebijakan peniadaan UN 2020, ia mengaku sudah ada beberapa opsi penilaian untuk menggantikan nilai UN bagi para siswa.
“Untuk format penilaian memang saat ini ada berbagai macam. Nanti kami masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat, akan seperti apa. InsyaAllah lusa kami juga akan menggelar rapat berkaitan dengan hal ini,” terangnya.
Ia menambahkan dengan kebijakan peniadaan UN ini bukan berarti para pelajar dapat lulus begitu saja. Melainkan, kiteria penilaian kelulusan dialihkan terhadap penilaian lainnya yang harus dipenuhi oleh para pelajar, agar dapat mendapatkan predikat lulus.
“Walaupun UN ditiadakan karena Covid-19 ini, namun yang namanya kriteria kelulusan itu masih ada. Apakah nanti sistem penilaiannya kumulatif atau seperti apa, akan kami rapatkan terlebih dahulu,” pungkasnya. (iy)