KABUPATEN PANDEGLANG, biem.co — Pemerintah Kabupaten Pandeglang akan memberlakukan kebijakan piket kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai antisipasi mewabahnya Covid-19.
Meski demikian, organisasi perangkat daerah (OPD) yang berhubungan dengan pelayanan tetap akan berjalan, akan tetapi harus dilengkapi dengan alat perlindungan diri agar terhindar dari virus corona.
Kepala BKD Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta menuturkan, berkaitan dengan antisipasi penyebaran virus corona, sesuai dengan peraturan Menpan-RB, pihaknya memperbolehkan ASN untuk bekerja di rumah, tetapi bukan berarti libur.
“Eselon 2 dan 3 itu dalam SE Menpan RB itu standby. Kita ingin pelayanan tetap berjalan dan tidak mengganggu, tapi di satu sisi kita harus safety. Artinya nanti dilakukan pembagian piket yang akan diatur,” katanya saat ditemui di Pendopo Pandeglang, Selasa (17/03/2020).
Ia mengatakan, pihaknya meminta Dinas Kesehatan untuk memerhatikan alat perlindungan diri bagi OPD pelayanan, karena menurutnya hal itu untuk melindungi para petugas pelayanan.
“Iya, saya harap Dinkes untuk segera melengkapi itu. Saya harap Pandeglang bisa aman dari corona, tapi kita tetap waspada saja,” ujarnya.
Disampaikan Ali, pihaknya meminta seluruh jajaran ASN untuk tidak melaksanakan apel pagi. Namun, larangan tersebut hanya berlaku sampai tanggal 30 Maret 2020 saja.
“Kita juga menginstruksikan seluruh OPD untuk tidak apel pagi dulu, karena ini, kan, menghindari kumpulan banyak orang sebagai upaya pencegahan,” tuturnya.
Menurut Ali, sampai saat ini belum ada pengaruh yang signifikan terhadap kinerja ASN dan pelayanan publik di Kabupaten Pandeglang, karena di Pandeglang belum termasuk daerah Kejadian Luar Biasa (KLB).
“Saya rasa di kita tidak ya, semuanya masih berjalan dan tidak ada hambatan terhadap pelayanan dan kinerja. Di daerah Jakarta saja masih tetap bekerja, hanya saja ada upaya menghindari kumpulnya orang-orang,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang, Fery Hasanudin meminta kinerja ASN tetap berjalan meski dirumahkan.
“Ya, betul, di daerah lain dan Presiden mengeluarkan surat edaran. Intinya bukan dirumahkan dalam arti libur, mereka tetap bekerja, tapi di rumah dan di bawah pengawasan kepala dinas. Saya juga ngantor, adapun pelayanan itu tetap berjalan dan harus memerhatikan standarisasi perlindungan diri,” tuturnya. (sofyan/red)