Kabar

Ombudsman Banten Komentari Dugaan Pungli Pada Program PTSL

KOTA SERANG, biem.co – Bentuk apapun yang keluar dari aturan yang sudah ditetapkan, itu merupakan kesalahan dan harus diluruskan. Seperti halnya biaya administrasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang pada aturan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia untuk wilayah Kota Serang itu dibebankan Rp150 ribu per pembuatan PTSL.

Jika ada biaya-biaya lain yang dipungut di luar Rp150 ribu, itu sudah masuk kedalam kategori pungutan liar (pungli).

Demikian disampaikan oleh Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan saat menanggapi adanya oknum yang mengutip biaya lain di PTSL.

Menurutnya, sudah dari aturan kementerian ATR mengenai besaran pembuatan PTSL untuk disetiap daerah berbeda dimasing-masing provinsi. Dan semua pihak harus mengikuti pedoman itu, tidak boleh ada lagi biaya-biaya tambahan lagi selain itu.

“Untuk di Kota Serang sendiri itu biaya Rp150 ribu. Dan itu harus diikuti karena sesuai dengan peraturan. Jangan sampai ada biaya-biaya lain,” ujarnya saat ditemui di Kantor Ombudsman Banten, Jalan Lingkar Selatan No.7, Lontarbaru, Kecamatan Serang, Selasa (17/03/2020).

Ia juga mengatakan, jika ada biaya tambahan dari luar yang sudah diatur, pemerintah daerah harus bertanggung jawab, dan meluruskan.

“Jika ada kasus pengutipan mengenai PTSL ini, kepala daerah harus turun tangan jangan sampai bilang tidak tahu, karena memang di bawah tugas mereka (red-kepala daerah).”

Dedy juga menjelaskan bila pada pelaksanaan dilapangan ada istilah pungutan dari oknum pengurus dengan kata seikhlasnya. Hal itu bisa dikategorikan pungli.

“Kalau pengurus mengatakan ada bahasa seikhlasnya ketika meminta, itu tetap tidak boleh, karena sudah keluar dari yang ditetapkan. Bahkan sebetulnya dengan adanya inisiatif dari pemohon PTSL memberikan uang sebagai tanda terima kasih pun, itu tidak diperbolehkan,” imbuhnya.

“Logikanya begini, jika iuaran itu seikhlasnya seperti apa yang dikatakan oknum. Mana mungkin ada aduan dari masyarakat, berarti masyarakat keberatan,” sambungnya.

PTSL ini merupakan program nasional prioritas dari presiden. Pada pelaksanaanya dipastikan dilapangan itu harus sesuai aturan.

“Jangan sampai niatnya bagus tapi hasilnya tidak bagus. Program ini patut dikawal, maka dari itu Ombudsman akan terus melakukan pengawasan dan mengawal PTSL ini, dan kepada masyarakat jika dimintai uang leh oknum bisa melaporkan ke pemerintah daerah, dan jika tidak ada tanggapan, bisa langsung ke Ombudsman,” jelasnya.

Mengenai pimpinan daerah yang mengatakan diperbolehkan memungut atas kesepakatan antara pengurus dan warga yang mengajukan PTSL. Dedy nyatakan itu tidak layak dikatakan.

“Karena sudah ada aturannya dan sudah ditetapkan. Karena peraturannya itu tidak boleh bertentangan dengan kebijakan yang di atas. Misalnya kepala BPN menetapkan untuk biaya di Banten Rp150 ribu, ya sudah segitu. Walaupun dengan dalih alasan tanda terima kasih kepada saksi. Tetap itu tidak boleh,”

Lebih lanjut Ia berpesan kepada kepala daerah untuk bisa tegas kepada bawahannya yang mengurusi program PTSL

“Harus dipertegas, jangan samapai ada oknum yang memanfaatkan untuk pungli,”  tandasnya.

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button