KOTA SERANG, biem.co – Menanggapi adanya pungutan liar dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diduga dilakukan oleh oknum pengurus. Wali Kota Serang, Syafrudin, mengatakan seharusnya PTSL hanya dipungut biaya Rp150 ribu saja. Selain itu, bukan bagian daripada PTSL.
“Kalau PTSL itu dar pemerintah cuma Rp150 ribu. Kalau biaya seperti pembuatan AJB, akta dan lain sebagainya, itu sudah diluar tanggungan Rp150 ribu yang dimaksud,” ucapnya.
Menurutnya, Rp150 yang ditetapkan memang tidak dapat menutupi kebutuhan beberapa hal yang kaitannya di luar PTSL sendiri, misalkan biaya saksi bagi mereka yang ikut dalam program itu.
“Misalkan kalau saksi minta uang, yah sebetulnya itu diluar daripada PTSL sendiri. Jadi kalau memang sudah ada kesepakatan antara masyarakat dengan saksi, saya rasa tidak masalah,” tuturnya.
Namun saat ditanya mengenai uang yang diminta untuk rokok dan bensin panitia, Syafrudin terlihat agak bingung. Namun ia berjanji akan mencari tahu hal tersebut.
“Coba besok kalau bisa saya akan datang ke tempatnya. Saya akan cari tahu mengenai permasalahan ini,” tandasnya.
Sementara, Sekretaris Kelurahan Sumurpecung, Tuti Sumiati yang juga pernah mendapat aduan dari masyarakat mengenai adanya pungutan di luar dar Rp150 ribu, mengaku hal itu sudah bukan kewenangan.
“Kelurahan hanya menerima biaya pemberkasan RP150 ribu ga lebih. Adapun jika ada pungutan, itu di luar kewenangan kelurahan. Kami juga sudah wanti-wanti ke para ketua RT dan RW, jangan mengambil pungutan ke warga selain yang Rp150 ribu itu. Jadi kalau sampai ada oknum yang berani berbuat seperti itu, ya tanggung resikonya sendiri jangan bawa-bawa pemerintah, adapun antisipasi kami hanya meluruskan dan memberikan informasi kepada masyarakat yang sebenar-benarnya,” paparnya.
Ia juga menyayangkan jika memang ada oknum yang memanfaatkan program pemerintah pusat ini untuk melakukan pungli.
“Kasian warga kalo ada pungli. mumpung program PTSL, kalau bikin mandiri itu kan mahal bisa sampai Rp8 juta sampai Rp10 juta,” tandasnya. (*/iy)