KOTA SERANG, biem.co – Program pemerintah pusat mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diduga banyak digunakan oleh oknum panitia sebagai ajang menarik pungutan liar (Pungli).
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Gerakan Pemuda Kota (GPK), Ahmad Fauzan kepada awak media, karena beberapa kali ia mendapatkan laporan mengenai adanya dugaan pungli, yang dilakukan oleh oknum pengurus PTSL.
“Beberapa kali kami dapatkan keluhan dari masyarakat. Katanya program PTSL yang harusnya cuma bayar Rp150 ribu, ternyata diminta lebih sama pengurusnya,” ujarnya, Senin (16/03/2020).
Fauzan menyebut, nominal yang diminta oleh oknum pengurus tersebut bervariasi. Mulai dari Rp20 ribu hingga Rp200 ribu per pembuatan PTSL.
“Memang kalau dilihat nominalnya itu kecil. Namun yang namanya pungutan diluar apa yang telah ditetapkan sudah pasti pungli. Itu masuk dalam kategori pelanggaran dan konsekuensinya adalah pidana loh,” ucapnya.
Sesuai laporan yang ia dapat, pengurus beralasan pungutan tersebut sifatnya sukarela. Uang tersebut digunakan untuk bensin dan rokok bagi para pengurus.
“Ngakunya mah itu buat bensin dan rokok. Tapi tetap saja itu merupakan pelanggaran yang tidak boleh dibiarkan. Ini akan menjadi penyakit yang terus menerus ada di masyarakat,” ucapnya.
Ia pun meminta kepada Pemkot Serang agar dapat menertibkan oknum pengurus PTSL yang nakal agar program yang menurutnya baik itu tidak tercoreng oleh oknum tak bertanggungjawab.
“Sebelum terlambat, Pemkot Serang harus mengambil langkah tegas. Kasihan masyarakat, ingin mengikuti program pemerintah yang bagus ini malah justru dimanfaatin oknum pengurus,” tukasnya. (*/iy)