KABUPATEN PANDEGLANG, biem.co — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten Didih M Sudi menyakini bahwa ketegasan penyelenggara jika berpatok pada aturan yang berlaku merupakan kunci sukses dalam pelaksanaan tahapan pemilihan.
Hal tersebut dikatakannya saat meresmikan Gedung Setra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Pandeglang, Kamis (12/03/2020).
Menurut Didih, banyak pelanggaran yang berlarut-larut bermula dari tidak tegasnya penyelenggara pemilu.
“Saya masih berkeyakinan bahwa ketegasan dari penyelenggara pemilu merupakan kunci sukses dalam pelaksanaan tahapan,” kata Ketua Bawaslu Banten.
Ia menegaskan kepada pihak penyelenggara Pilkada untuk tegas dalam melakukan pelaksanaan tahapan pemilu. Jika bersalah dalam proses harus dinyatakan bersalah, dan jika tidak bersalah pun harus sebaliknya.
“Demikian kalau ada dinamika di Pandeglang ini terkait perkara yang Pilkada itu harus diproses sesuai dengan yang ada, harus tegas seperti itu,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan kepada pihak yang mengikuti Pilkada 2020 untuk menaati peraturan, dan berkompetisi dengan baik sesuai peraturan yang berlaku. Didih pun mengimbau aparatur sipil negara (ASN) serta kepala desa untuk netral.
“Kalau ada ketidaknetralan itu bagian dari proses yang harus kita selesaikan secara hukum,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Pandeglang Ade Mulyadi menyikapi pelanggaran yang ada. Ia mengatakan, Bawaslu Pandeglang bekerja sesuai dengan tugas pengawasan tahapan Pilkada 2020.
“Seperti yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Banten bahwa tidak ada temuan yang tidak diselesaikan, artinya harus diselesaikan. Sebab, ketika dugaan itu tidak ditindaklanjuti, maka itu artinya pengawas telah melanggar kode etik,” pungkasnya. (sopyan/red)