Kabar

Dapat Nilai di Atas Rata-rata, BPN Banten Akan Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan

KOTA SERANG, biem.co — Ombudsman Banten menilai pelayanan publik pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah (Kanwil) Banten berada pada zona kuning (sedang) dengan nilai rata-rata 81,50. Nilai tersebut berada di atas rata-rata nasional dari 240 kantor yang disurvey, yang masuk ke dalam zona kuning dengan nilai 74,45.

Demikian disampaikan oleh Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan usai melakukan penyerahan hasil survey kepatuhan Ombudsman RI terhadap pelaksanaan UU No 25 tentang pelayanan publik kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional(BPN) Provinsi Banten, di Jalan Syech Nawawi Al Bantani KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (11/3/2020).

Dedy  mengatakan, pada tahun 2019 Ombudsman Banten menilai 6 kantor pertanahan yang ada di Banten yaitu Kota Tangerang, Tangerang Selatan (Tangsel), Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak. Dengan membagi 3 kategori, yaitu zona merah 0 – 55, kuning 56-88, hijau 89 – 110.

“Dari 6 kantor pertanahan yang ada di wilayah Banten dua kantor masuk ke dalam zona hijau yaitu Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang, selebihnya masuk dalam zona kuning, yaitu Tangsel, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Lebak. Tapi secara nasional BPN Banten masuk di atas rata-rata sedang yaitu 81,50, ” katanya.

Penilaian tersebut berdasarkan sepuluh variabel indikator penilaian yang mengacu pada UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan. Yang harus dipenuhi yaitu, standar pelayanan, produk pelayanan, jenis pelayanan, persyaratan, biaya, jangka waktu, sistem informasi prosedur, maklumat pelayanan, sarana pengaduan, sistem informasi prosedur tata cara pengaduan , pengukuran kepuasan pengguna layanan, maklumat pelayanan,visi, misi, moto, pelayanan khusus bagi layanan pengguna berkebutuhan khusus, sarana khusus bagi berkebutuhan khusus, sarana dan prasarana seperti toilet, loket atau meja pelayanan.

“Di tahun 2020, Ombudsman berharap besar kepada kantor-kantor pelayanan Pertanahan bisa masuk semua ke dalam zona hijau,” harapnya.

Sementara Kepala Kanwil BPN Banten, Andi Tenri Abeng, bersyukur atas hasil penilaian yang disampaikan oleh Ombudsman Banten. karena BPN Banten mendapat di atas rata-rata nasional.

Alhamdulillah walaupun masuk zona kuning (sedang) tapi kami di atas rata-rata nilai nasional. Kami berharap tahun depann kantor-kantor pertanahan di kabupaten/kota mendapatkan nilai yang memuaskan, dan untuk Kanwil Bantennya mendapat nilai seratus. Kami yakin dan optimis,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Abeng juga menegaskan di tahun 2020 akan menjadi tahun peningkatan kualitas pelayanan.

“Di tahun 2020 ini kami sudah berani membuka diri, kami sapa masyarakat yang meminta konsul, kami siap mendengar, kami siap laksanakan penuh optimisme. Sesuai dengan tagline kami yaitu kerja ikhlas, berkualitas dan tuntas,” tandasnya. (iy)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button