Kabar

Dianggap Sepihak, Puluhan Buruh PT Meratus Layangkan Somasi

KOTA CILEGON, biem.co — Puluhan buruh yang merupakan karyawan di PT Meratus Jaya Iron and Steel mendatangi kantor hukum Atum Burhanudin dan Rekan untuk mengadukan nasibnya, karena merasa telah di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak oleh perusahaan yang merupakan anak perusahan PT Krakatau Steel.

Mereka mendatangi kantor hukum tersebut untuk meminta pendampingan hukum untuk melayangkan somasi kepada anak perusahaan PT Krakatau Steel tersebut.

Dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Atum Burhanudin selaku kuasa hukum mengatakan, PT Meratus dianggap sudah bertindak sewenang-wenang dan sudah melukai hati para buruh yang sudah berpuluh tahun bekerja di perusahan tersebut.

Tak hanya itu, lanjutnya, PHK yang dilakukan pihak perusahan dinilai sudah cacat hukum, karena dilakukan pada saat tanggal merah atau hari libur.

“Terhitung 1  Maret 2020, 42 buruh di PHK sepihak oleh perusahan. Kita enggak tahu alasan pihak perusahan melakukan PHK kepada 42 buruh ini. Padahal, mereka itu kan sudah 10 tahun bekerja. Semestinya, sebelum di PHK, mereka itu dipanggil atau diberitahu. Tapi ini mah sepihak diputus oleh pihak perusahan. Minimal, kalau PHK buruh itu ada dasarnya. Mereka melanggar atau perusahan pailit. Tapi itu pun enggak ada alasan apa-apa. Yang lebih menyedihkan, perusahan pun melarang buruh yang di PHK datang ke perusahan,” kata Atum, Kamis (5/3/2020).

Namun, dalam surat PHK yang diterima oleh para buruh tidak dijelaskan dasar yang menjadikan perusahaan melakukan PHK kepada buruh.

“Selain dilakukan pada hari libur, surat PHK juga terkesan dipaksakan karena hitungannya cuma 10 hari sejak surat diterbitkan. Harusnya khan kalau mengacu kepada undang-undang itu 30 hari dan seharusnya para buruh dipanggil satu persatu bukan dalam satu surat dilampirkan beberapa nama yang di PHK,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, sebelumnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Cilegon sudah meminta pihak perusahan, untuk membayar uang pesangon sebanyak 2 kali.

Namun, faktanya, keinginan tersebut justru tidak direalisasi oleh pihak perusahan.

“Sebetulnya sudah ada perundingan dari Serikat buruh dengan pihak PT Meratus di Disnaker. Dimana, kami meminta agar pihak perusahan membayar uang pesangon sebanyak dua kali. Tapi dari PT Meratus menolak membayar tuntutan para buruh. Wajarlah bagi kami tuntutan pembayaran dua kali pesangon itu. Karena jelas, para buruh sudah puluhan tahun bekerja,” tutur Atum.

Masih kata Atum, tak hanya 42 buruh, pihak perusahan pun berencana mem-PHK puluhan buruh lainnya dengan jumlah yang lebih banyak, pada 1 April mendatang.

“Total yang akan di PHK perusahan ada 115 orang. PHK yang mereka lakukan ini secara bertahap. Tahap pertama sebanyak 42 orang dan tahap kedua sebanyak 73 orang,” katanya.

Ia melanjutkan, jika tuntutan buruh tidak dilakukan oleh pihak perusahan, pihaknya akan melaporkan kejadian ini ke Disnaker Cilegon untuk selanjutnya akan dilaporkan ke PN (Pengadilan Negeri) Serang.

Menanggapi hal tersebut, Pimpinan PT Meratus Jaya Iron dan Steel Yusdeka Putra mengaku, PHK yang dilakukan oleh pihak perusahan sudah berdasarkan keputusan pemegang saham.

“Pemegang saham sudah memutuskan likuidasi perusahan. Karena keputusan ini, saya melakukan PHK tersebut,” singkatnya. (Arief)

Editor: Esih Yuliasari

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button