PANDEGLANG, biem.co – Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) mendesak Bawaslu Pandeglang dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret dan menindak oknum Kepala Desa (Kades) Palurahan, Kecamatan Kaduhejo.
Hal itu dinilai menyalahi aturan tentang Program Keluarga Harapan Keluarga (PKH), karena diatasnamakan bantuan tersebut merupakan program dari salah satu kepala daerah di Pandeglang.
Direktur Eksekutif ALIPP, Uday Suhada mengatakan, dirinya meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KSAN) untuk proaktif menindak lanjuti temuan ini. menurutnya hall ini penting dilakukan agar melahirkan efek jera bagi siapapun Kades dan ASN yang melakukan hal tidak terpuji semacam itu.
“Inilah ulah salah satu oknum kepala desa (Kades) yang berlebihan yang memalukan sekaligus memuakkan. Namanya Didi, Kades Palurahan Kecamatan Kaduhejo Kabupaten Pandeglang. Ia dengan gagahnya merekam video dan membimbing ibu-ibu warga setempat penerima sembako yang lugu untuk memberikan dukungan kepada Irna Narulita menjadi bupati kembali . Jika ingin cari muka bukan begitu caranya,” kata Uday Suhada, Kamis (05/03/2020).
Dikatakan Uday, tidak hanya dalam video Desa Palurahan, dalam salah satu video yang diunggah di akun facebook menggambarkan betapa ibu Sehati di Desa Dahu, Kecamatan Cikedal, yang digiring oleh beberapa oknum ASN berseragam, agar mengucapkan terima kasih kepada Irna Narulita atas bantuan PKH.
“Ingat, program sembako adalah program Pemerintah Pusat (garis bawahi, bukan Program Bupati Irna Narulita Dimyati). Program APBN ini namanya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang nilai masing-masing penerima manfaatnya sebesar Rp.150.000,- dalam bentuk barang (beras, telur dan lain-lain),” katanya.
Demikian pula Program Keluarga Harapan (PKH), itu jelas program Pemerintah Pusat. Akan tetapi, dikatakan Uday, para oknum ASN yang membuat video itu benar-benar menunjukkan kedunguannya.
“Mereka membuat skenario, membodohi rakyat dan mengklaim bahwa PKH seolah-olah adalah program dari Irna Narulita Dimyati yang miskin prestasi selama 4 tahun terakhir itu,” ucapnya.
Menurut Uday, video-video semacam ini merupakan bentuk kedunguan oknum Kades dan ASN yang sudah masuk ke ranah pidana. Karena, sudah diatur pada Pasal 70 UU nomor 1 tahun 2015 Tentang Pilkada dan Peraturan KPU Pasal 66 Ayat 2 Huruf C Tentang Pilkada.
“Diperkuat oleh UU nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa dan UU nomor 8 tahun 2012 Tentang Pemilu. Para Kades yang terlibat dalam politik praktis itu masuk dalam pelanggaran pidana,” katanya.
Sementara Bupati Pandeglang, Irna Narulita menyebut hal terebut merupakan rasa gembira masyrakat dan Kepala Desa, serta berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang yang telah mengelola program dari Pemerintah Provinsi.
Ia juga mengingatkan kepada ASN di kabupaten, kecamatan, dan di desa untuk bisa menjaga netralitas dalam Pilkada, serta ia berharap hal tersebut tidak terulang.
“Tadi semangatnya sampai keluar dua jari, nomornya juga belum keluar. Kita anggap itu tidak berlebihan tetapi memang kontaknya tidak untuk kampanye, kami berharap tetap bahwa mereka mengawal program itu agar tetap sasaran dan tepat kualitas serta tepat jumlah, tetapi tertib administrasi, dan sebagainya,” singkat Irna, saat ditemui di salah acara di pondok pesantren.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Ade Mulyadi mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap video yang beredar tersebut, apakah terdapat pelanggaran atau tidak terkait dengan netralitas ASN.
“Kami memang menerima kiriman video tersebut, kami langsung ke Panwas Kadu Hejo, kami memang melakukan penelusuran kebenaran video tersebut, kami menganggap video tersebut merupakan informasi awal,” kata Ade Mulyadi, saat ditemu di Kantor Bawaslu Pandeglang.
Sementara itu, Kepala Desa Mandalasari, Yudi mengatakan, saat dihubungi memalui telepon seluler mengatakan, pihaknya membuat video tersebut sebagai bentuk ucapan terima kasih saja, bukan untuk kampanye.
“Itu mah hanya ucapan terima kasih saja, karena di desa kami masih membutuhkan, adapun semacam PKH, BPJS itu juga sama kami hanya mengucapkan terima kasih, tidak ada unsur kampanye dua periode,” pungkasnya. (sopian)