PANDEGLANG, biem.co – Sebanyak 2797 calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Pandeglang mengikuti tes tertulis yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang, Rabu, (04/03/2020). Tes tersebut dilaksanakan di tiga lokasi berbeda setiap kecamatan.
“Yang pertama jumlah pendaftar PPS dari 35 kecamatan yang tersebar di 336 desa dan 13 kelurahan itu mencapai 2797, yang mengikuti seleksi tulis itu yang mengikuti 2755 calon. Jadi yang mendaftar itu jumlahnya 2797 dan yang ikut tes tulis itu 2755,” kata Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai.
Ia menjelaskan, kaitan dengan kebutuhan PPS di tiap-tiap desa maupun kelurahan sebanyak 3 orang per desa maupun kelurahan. Maka dari itu KPU Pandeglang membutuhkan sekitar 1017 calon PPS.
Tes tertulis tersebut dilaksanakan secara serentak se-Kabupaten Pandeglang yang terbagi di 3 tempat. Yakni, PKPRI Kecamatan Majasari, Gedung PGRI Kecamatan Bojong dan Gedung PGRI Kecamatan Sukaresmi.
“Disini ada 12 kecamatan, di Bojong 11 dan di Sukaresmi ada 12, jadi total ada 35 kecamatan,” terangnya.
Sujai menuturkan, hasil tes tertulis nanti akan dipublikasikan pada tanggal 7 Maret 2020, dan yang akan dinyatakan lulus tes tulis tersebut akan mengikuti kegiatan tes wawancara yang dilaksanakan di tanggal 11 sampai tanggal 13 Maret.
Dikatakannya, KPU Pandeglang akan segera mendelegasikan terkait seleksi wawancara kepada calon PPS yang lolos tes tertulis, dengan catatan pengawasan langsung dari KPU Pandeglang.
“Untuk kegiatan tes wawancara sendiri berdasarkan keputusan KPU RI nomor 66 terkait pedoman teknis itu bisa didelegalisasi kan kepada PPK oleh KPU. Karena PPK di daerah yang melaksanakan Pilkada itu sudah terbentuk dan sudah dilantik Pandeglang,” tuturnya.
Jika tes tertulis sudah selesai, Sujai mengatakan seleksi wawancara akan segera diplenokan. Selanjutnya, ia akan meminta tanggapan dan masukan dari masyarakat kepada peringkat 6 besar, dan disusul pelantikan pada tanggal 22 Maret yang akan dilakukan secara serentak dari 339 desa dan 13 kelurahan se Kabupaten Pandeglang.
“Kami juga mengharapkan kepada masyarakat, ataupun publik untuk bisa menyampaikan atau tanggapan dan masukan. Karena tidak menutup kemungkinan calon calon PPS ini ada yang mungkin diduga sebagai anggota atau pengurus partai politik yang masih aktif, atau bahkan mungkin ada yang mantan narapidana seperti itu,” jelasnya.
Ia berharap, PPS yang akan dilantik betul-betul PPS yang sudah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan di dalam peraturan KPU nomor 3 tahun 2015. Sebagaimana yang telah diubah peraturan KPU nomor 13 tahun 2017, dan dipertegas dalam kepengurusan lengkap KPU RI nomor 66.
“Tentunya penyelenggara yang akan dilantik nanti PPS tingkat desa tentunya harus menjunjung tinggi 13 prinsip sebagai penyelenggara pemilu. Jadi harus mandiri jujur profesional jadi harus berintegritas supaya dapat mewujudkan proses atau pesta demokrasi yang berkualitas pula,” pungkasnya.