KOTA CILEGON, biem.co — Setelah melakukan survei untuk mengumpulkan data dan informasi terkait kerawanan Pilkada Cilegon 2020 sejak Desember 2019 yang lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cilegon secara resmi mengumumkan hasil tersebut di Sekretariat Bawaslu Cilegon, Senin (2/3/2020).
Bawaslu Cilegon mengaku penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) jelang pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon 2020 sudah dikoordinasikan dan disampaikan hasilnya kepada Bawaslu RI.
Ketua Bawaslu Cilegon Siswandi mengatakan, IKP Pilkada Cilegon tahun 2020 dikeluarkan berdasarkan konflik yang terjadi pada pilkada tahun 2015 lalu.
“IKP pada pemilu di tahun 2020 ini salah satu dimensi dari empat dimensi. Empat dimensi itu adalah kontak sosial politik (KSP), penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil (PPBA), kontestasi, lalu yang terakhir partisipasi politik,” singkatnya.
Di tempat yang sama, Ketua Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Cilegon, Urip Haryantoni menjelaskan, Kota Cilegon menduduki level keempat dalam IKP Pilkada 2015.
“Untuk level pertama di angka 36,12, lalu level kedua 36,13, sampai 43,06. Lalu, level tiga 43,07 sampai 50,00, level keempat 50,01 sampai dengan 56,94, level yang kelima atau yang tertinggi 56,96 sampai 63,88, dan paling tertinggi itu level enam 63,88 ke atas. Kota Cilegon menduduki level keempat yang dimana itu berada di tengah-tengah tapi lebih condong mendekati angka lima dan enam,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, berdasarkan Pilkada 2015 lalu, IKP di Kota Cilegon mendapatkan urutan ke-84.
“Ini hitungannya nasional, Kota Cilegon KSP-nya itu nilainya 55,80, lalu PPBA-nya 58,63, kontestasinya 38,56, dan yang terakhir 59,79 nilainya. Maka dari itu, Kota Cilegon mendapatkan level keempat urutan ke-84 dalam IKP Pilkada 2015 dengan jumlahnya 52,94 menduduki posisi sedang,” jelasnya.
Walaupun berada dalam level empat atau menengah, sambungnya, pihaknya akan tetap melakukan sosialisasi pencegahan tentang politik uang dan yang lainnya.
“Kami dalam proses ini tetap melakukan sosialisasi pencegahan, sehingga proses pilkada di tahun 2020 ini bisa berjalan baik dan benar,” ungkapnya.
Diketahui, penyusunan IKP bertujuan untuk mendeteksi dini kerawanan pilkada dan menjadi dasar Bawaslu dalam memetakan kondisi awal kerawanan terhadap pelaksanaan Pilkada Cilegon 2020.
Sementara itu, ditemui usai menggelar audiensi dengan KPU Kota Cilegon, Presiden Persatuan Perjuangan Masyarakat Cilegon (PPMC) Mulyadi Sanusi atau yang akrab disapa Cak Moel mengungkapkan kekhawatirannya terhadap konflik yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada Cilegon 2020.
Menurutnya, kerawanan dalam tahapan pelaksanaan pemilu tidak dapat diprediksi, terlebih situasi politik di Kota Cilegon saat ini sudah mulai mengkhawatirkan.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu agar bisa bekerja sesuai standar operasi prosedur (SOP) untuk menghindari terjadinya konflik.
“Intinya, kita minta KPU bekerja sesuai prosedur agar situasi di Kota Cilegon tetap kondusif. Jangan sampai berbuat sesuatu yang gegabah dan mampu menjalankan amanat agar Pilkada Cilegon kondusif. Jangan sampai ada celah dalam membuat kebijakan, yang akhirnya hanya membuat masyarakat deadlock,” ucapnya.
Hal senada diungkapkan Pembina PPMC, Isbatullah Alibasja. Menurutnya, saat ini citra KPU di masyarakat sedang melemah dikarenakan adanya kasus yang terjadi di KPU Pusat mengenai keterlibatan Ketua KPU Pusat Wahyu Setiawan dalam kasus suap.
“Jangan sampai apa yang terjadi di pusat itu terulang di daerah. Maka dari itu, KPU perlu melakukan sosialisasi terhadap proses atau tahapan-tahapan dalam pemilu untuk menciptakan pemilu yang berkualitas. Jangan sampai kepercayaan masyarakat kembali runtuh,” tandasnya.
“Jangan sampai ada lagi kejadian pelemparan bom molotov yang sempat terjadi di Pilkada Cilegon beberapa tahun lalu. Sehingga, lewat pemilu ini bisa terpilih pemimpin yang terbaik, berjalan sesuai peraturan dan berlangsung damai,” pungkas Isbatullah. (Arief)