KOTA SERANG, biem.co – 415 jamaah umrah dari Kota Serang terancam tidak bisa berangkat. Hal itu menyusul dengan terbitnya kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang melarang sementara kedatangan jamaah umrah dari berbagai negara termasuk Indonesia. Pelarangan tersebut dilakukan untuk meminimalisir penyebaran virus corona (COVID-19) di Arab Saudi.
Menindaklanjuti larangan dari Arab Saudi, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh juga telah mengeluarkan keterangan resmi terkait kebijakan pemerintah Arab saudi mengenai pelarangan sementara masuknya warga asing ke negara mereka, termasuk jamaah umrah dari Indonesia, dengan nomor press release 014/PEN/II/2020 pada Kamis (27/02/2020) lalu.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (kasi PHU) pada Kemenag Kota Serang, Deni Rusli membenarkan adanya pelarangan pemberangkatan jamaah umrah di Kota Serang.
“Terkait penghentian sementara pemberangkatan jamaah umrah itu benar, kami mendapat tembusan dari Kemenag RI untuk segera melarang PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) memberangkatkan jamaah umrah,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (02/03/2020).
Baca Juga
Deni mengatakan dari 13 PPIU yang terdaftar di Kemenag Kota Serang, ada 415 calon jamaah yang terancam tidak berangkat.
“Dari laporan PPIU sekitar 415 calon jamaah umrah dari periode akhir Februari – April 2020 di 13 PPIU resmi (terdaftar di Kemenag Kota Serang),” ungkapnya.
Namun demikian, untuk memberikan solusi, pihaknya mengaku sudah melakukan upaya-upaya lobi kepada pihak Arab Saudi untuk segera membuka pelarangan sementara umrah tersebut.
“Kami (Kemenag) sedang melakukan upaya lobi, supaya penghentian sementara ibadah umrah tidak terlalu lama, karena diketahui jamaah umrah di Indonesia peringkat kedua sedunia setelah Pakistan,” tandasnya. (iy)