Kabar

Pastikan Tanah GG yang Dijual, Wakil Wali Kota Serang Sidak ke Lokasi

KOTA SERANG, biem.co — Wakil Wali Kota Serang, Subadri Ushuludin melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke kali mati yang berlokasi di Kelurahan Nyapah. Hal itu menyusul adanya isu dugaan penjualan tanah milik negara di lokasi tersebut.

Subadri yang didampingi oleh seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan pihak Kelurahan Nyapah bermaksud mengonfirmasi kebenaran informasi mengenai adanya tanah negara berbentuk kali mati, yang tanahnya dikeruk, dan hasil kerukannya dijual.

Ditemui usai sidak, Subadri mengatakan bahwa dirinya sengaja mendatangi langsung lokasi agar dapat melihat dengan mata kepalanya sendiri, tanah negara yang diisukan dijual itu.

“Saya datang ke sini berangkat dari isu yang beredar di masyarakat bahwa ada tanah negara yang dijual di Kelurahan Nyapah. Maka saya tidak mau menilai hanya dengan katanya-katanya saja, saya langsung ke lokasi,” ujarnya di lokasi, Rabu (26/2/2020).

Berdasarkan hasil pengakuan camat dan lurah, memang benar tanah tersebut merupakan tanah negara. Meskipun tanah negara itu tidak tercatat dalam pembukuan aset negara.

“Jadi tadi sudah ngobrol, ternyata memang tanah ini milik pemerintah, sebutannya tanah GG (Government Ground), tanah yang tidak dibukukan, namun merupakan kepemilikan dari pemerintah. Apalagi dulu ini merupakan kali, tapi memang sudah mati,” jelasnya.

Namun ia mengaku masih belum tahu tanah mana yang diisukan dijual kepada perusahaan. Sebab, berdasarkan keterangan Camat dan Lurah, tanah yang dijual itu merupakan tanah milik warga, bukan tanah negara yang berada di kali mati.

“Kalau dijual kemananya Kak Camat bilang tidak tahu, Pak Lurah bilang tidak tahu. Tapi saya meminta kepada keduanya agar dapat segera mencari tahu mengenai isu yang beredar itu,” tegasnya.

Camat Walantaka, Karsono, mengakui bahwa memang terdapat aktivitas pengerukan tanah di lokasi tersebut sekitar seminggu yang lalu. Namun, Danramil Walantaka, Kapten Inf Tumiran, mengehentikan aktivitas tersebut.

Ia juga menegaskan apabila terjadi aktivitas pengerukan tanah sebelum adanya kejelasan mengenai status tanah tersebut, maka dirinya bersama Forkopimcam akan turun langsung menghentikan kegiatan tersebut.

“Kami bersama Kapolsek dan Danramil akan turun langsung mengehentikan. Kunci (alat berat) akan kami sita nanti,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Lurah Nyapah, Oewien Kurniawan, mengaku bahwa tanah yang dikeruk dan dijual merupakan tanah milik warga.

“Jadi ini memang tanah milik warga. Dibuktikan dengan adanya SPPT tanah atas nama Mad Nur. Jadi memang kata dia, tanah itu sudah dimiliki hampir 40 tahun secara turun temurun,” tandasnya. (*/iy)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button