biem.co — Bulan Rajab merupakan satu dari empat bulan yang diagungkan dan dimuliakan oleh Allah SWT. Empat bulan tersebut diantaranya yaitu Rajab, Dzulqaidah, Dzulhijjah, dan Muharram.
Karena diagungkan dan dimuliakannya empat bulan itu, Allah SWT berfirman dalam QS. At Taubah: 36
”Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.”
Rajab merupakan derivasi dari kata “tarjib” yang berarti memuliakan. Masyarakat Arab zaman dahulu memuliakan Rajab melebihi bulan lainnya.
Bulan Rajab menandakan telah dekatnya bulan Ramadan. Hal itu lantaran setelah bulan Rajab, tinggal sebulan lagi datangnya bulan Ramadan.
Di bulan Rajab ini, banyak amalan yang dapat umat Muslim lakukan, salah satunya adalah puasa Rajab.
Adapun keutamaan menjalankan puasa Rajab dijelaskan dalam sebuah riwayat dari Anas bin Malik bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Barangsiapa yang berpuasa 3 hari di bulan Rajab, maka ia bagaikan melaksanakan puasa setahun, bila ia berpuasa 7 hari, maka ditutuplah untuknya pintu pintu neraka jahannam, bila berpuasa 8 hari, maka dibukakan 8 pintu surga untuknya, dan bila ia berpuasa selama 10 hari, maka Allah SWT akan mengabulkan semua permintaannya.”
Kendati demikian, hukum puasa pada bulan Rajab kerap menjadi perdebatan apakah merupakan sunnah atau bid’ah.
Dilansir dari laman NU Online, pertanyaan semacam ini juga pernah diutarakan Utsman Ibn Hakim al-Anshari terhadap Sa’id Ibn Jubair. Dialog antara keduanya dicatat oleh Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya. Berikut kutipannya:
“Saya bertanya kepada Sa’id Ibn Jubair tentang puasa Rajab, beliau menjawab berdasarkan kisah dari Ibnu ‘Abbas bahwa Rasulullah SAW senantiasa berpuasa sampai kami berkata nampaknya beliau akan berpuasa seluruh bulan. Namun suatu saat beliau tidak berpuasa sampai kami berkata, nampaknya beliau tidak akan puasa sebulan penuh.” (HR: Muslim)
Hadis ini menunjukkan Rasulullah pernah mengerjakan puasa di bulan Rajab walaupun tidak sebulan penuh. Ini sekaligus membuktikan puasa Rajab bukanlah termasuk perkara bid’ah atau tercela.
Imam An Nawawi dalam kitabnya Syarah Shahih Muslim menjelaskan kedudukan hukum puasa Rajab. Imam An Nawawi menyatakan tidak ada dalil yang melarang maupun menganjurkan puasa Rajab.
Meski demikian, berpuasa di bulan Rajab diperbolehkan. Karena kedudukannya sama dengan puasa di hari lain di luar puasa Ramadan.
“Maksud Sa’id ibn Jubair beristidlal dengan hadis ini adalah pada dasarnya Rasulullah SAW tidak melarang puasa Rajab dan tidak pula menyunahkannya. Akan tetapi, hukum puasa Rajab sama dengan puasa di bulan lain. Tidak ada dalil khusus yang melarang puasa Rajab dan menyunahkannya.
Pada hakikatnya, hukum puasa adalah sunah. Dalam Sunan Abu Dawud dijelaskan bahwa Rasulullah SAW mensunahkan puasa di bulan haram (asyhur hurum) dan Rajab salah satu dari bulan tersebut.”
Lewat penjelasan Imam An Nawawi di atas dapat dipahami bahwa melakukan puasa di bulan Rajab adalah sunnah dengan beberapa alasan: pernah, dilihat dari hukum asalnya, puasa disunnahkan kapan pun selama tidak dikerjakan pada waktu terlarang, seperti hari raya Idhul Fitri atau Idhul Adha;
Kedua, meskipun tidak ditemukan dalil spesifik terkait puasa Rajab, namun perlu diperhatikan, Rasulullah SAW mensunnahkan puasa di bulan haram (asyhur hurum) dan Rajab termasuk salah satu dari bulan haram.
Baca Juga
Untuk melakukan puasa sunnah di bulan Rajab, harus didahului dengan niat berpuasa Rajab, yaitu:
“Nawaitu shouma ghodin ‘an ada’i sunnati rajaba lillahi ta’ala”
Artinya: “Aku berniat puasa sunnah Rajab esok hari karena Allah SWT”
Apabila lupa berniat atau melafalkan niat puasa Rajab di malam harinya, kita boleh menyusul pelafalan niat puasa Rajab ketika ingat atau saat hari itu juga.
Kewajiban berniat di malam hari hanya berlaku untuk puasa wajib. Sedangkan untuk puasa sunnah, niat boleh dilakukan di siang hari sejauh kamu belum makan, minum, dan melakukan hal-hal lain yang membatalkan puasa sejak subuh.
Berikut lafal niat puasa Rajab di siang hari:
“Nawaitu sahuma hadzal yaumi ‘an ada’i sunnati Rajaba lillahi ta ‘ala”
Artinya: “Aku berniat puasa sunah Rajab hari ini karena Allah SWT.”
Itulah tadi ulasan mengenai puasa Rajab serta niat untuk melaksanakannya yang redaksi biem rangkum dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat. (Eys)