biem.co — Pengujian Undang-undang merupakan sarana utama (main way) dalam melindungi hak-hak konstitusional warga negara terhadap undang-undang yang berlawanan dengan konstitusi.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Aswanto saat menjadi pembicara dalam Internasional Conference 2020 on Judiciary and The Changing World.
“Karena itu, Hakim konstitusi memiliki kebebasan untuk menggunakan berbagai pendekatan interpretasi dalam membuat keputusan,” katanya, Sabtu (22/2/2020).
Kendati demikian, Aswanto menuturkan, hakim dalam membuat keputusan tidak hanya berdasar pada kepentingan generasi sekarang.
“Tetapi penting bagi kami untuk juga memperhatikan kepentingan generasi masa depan,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Aswanto juga menjelaskan mengenai bentuk transformasi konstitusi di Indonesia.
“Salah satunya, kedudukan hukum Pemohon yang dapat mengajukan permohonan tidak hanya terkait individu pribadi saja. Akan tetapi juga badan hukum, organisasi, masyarakat hukum adat, dan lembaga negara dapat menguji konstitusionalitas suatu undang-undang yang dibuat DPR bersama Pemerintah ke MK,” jelas Aswanto.
Diketahui, kegiatan yang digelar di New Delhi, India ini dibuka dan dihadiri oleh Perdana Menteri India, Shri Narendra Modi. Selain itu, hadir pula para hakim dari berbagai negara diantaranya Australia, Nepal, dan Nigeria. (Eys)