KOTA SERANG, biem.co – Badan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Kristem Indonesia (BPC GMKI) Serang melakukan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Rabu (19/2/2020).
Kedatangan BPC GMKI diterima langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni.
Ketua Bidang Pendidikan Kader dan Kerohanian BPC GMKI Serang, Nicolas Malau menuturkan, pokok pembahasan dalam audiensi tersebut yakni permasalahan yang ada di Kota Serang serta regulasi omnibus law yang santer terdengar belakangan ini.
“Jadi tadi kami membicarakan dua hal tersebut pada Bapak Ketua dan setelah selesai audiensi, kami menyerahkan makalah yang berisi hasil kajian tentang dua hal tersebut,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni menyambut baik kedatangan pengurus GMKI dan apa yang telah dilakukan melalui hasil kajian yang diberikan.
“Tentu hasil kajian ini sesuatu yang perlu diapresiasi, apalagi wacana penerapan omnibus law membuat polemik tersendiri,” tuturnya.
Lebih lanjut, Andra Soni menjelaskan, salah satu yang menjadi bahasan dalam omnibus law mengenai izin AMDAL yang akan dipermudah menjadi kekhawatiran tersendiri lantaran kualitas lingkungan kemungkinan akan semakin terkikis.
“Disamping itu, apabila omnibus law ini disahkan, dikhawatirkan akan menghilangkan historis yang ada di masyarakat karena pembukaan kran investasi besar-besaran dari Omnibus law itu sendiri,” tambah Ketua DPRD Provinsi Banten itu.
Kendati demikian, Andra Soni mengungkapkan, kewenangan DPRD Provinsi untuk membentuk Perda itu hanya bisa terjadi jika diamanatkan oleh Undang-undang omnibus law yang nantinya disahkan.
“Dalam internal DPRD Provinsi Banten sendiri, sekarang kami fokus kepada kualitas Perda, bukan kuantitas,” ungkapnya.
Di akhir pertemuan, Ketua DPRD Provinsi Banten memberikan dukungan penuh kepada GMKI Serang yang akan melaksanakan Konsultasi Wilayah 3.
“Selamat melaksanakan Konsultasi Wilayah 3, semoga lancar dan sukses,” tandasnya. (*/eys)