KOTA SERANG, biem.co – Harapan penyandang tunarungu yang menginginkan adanya fasilitas penerjemah bahasa isyarat di setiap masjid besar di Kota Serang, ketika khotbah Jumat, didukung Komisi II DPRD Kota Serang.
Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi II, Pujiyanto. Ia mendukung dan mengapresiasi keinginan Komunitas Area Disabilitas (Koreda) yang mewakili teman-teman penyandang tunarungu agar masjid di Kota Serang dapat menyediakan penerjemah bahasa isyarat di setiap khotbah Jumat.
“Saya pun ingin usulan tersebut agar dapat terealisasi. Saya selaku Ketua Komisi II sangat menyambut baik usulan tersebut,” ujarnya saat ditemui di Ruang Komisi II DPRD Kota Serang, Rabu (12/02/2020) lalu.
Menurutnya, keberadaan Perda Penyandang Disabilitas merupakan upaya Pemda Kota Serang untuk menyetarakan penyandang disabilitas dengan masyarakat pada umumnya.
“Kan kita semua tahu, lahirnya Perda ini misinya untuk membuat kesetaraan. Mereka layak bisa memahami segala bentuk pengetahuan baik politik maupun keagamaan. Salah satunya di khotbah Jumat,” jelasnya.
Menurutnya, Pemkot Serang harus hadir untuk menjawab aspirasi yang disampaikan oleh teman-teman penyandang disabilitas, salah satunya dengan melakukan percontohan.
“Ini perlu ditindaklanjuti, apakah masjid di Puspemkot Serang atau masjid Agung yang akan dijadikan sebagai percontohan,” ungkapnya.
Jika memang MUI Kota Serang telah menyatakan mendukung dan menyetujui rencana tersebut, lanjutnya, maka baik Pemkot Serang maupun DPRD Kota Serang harus segera menjawab aspirasi tersebut.
“Untuk Pemkot Serang berarti harus segera membahas Perwal agar Perda Disabilitas tersebut dapat benar-benar diimplementasikan. Karena Perda kan bersifat umum, teknis pelaksanaan ada di Perwal,” terangnya. (iy)