biem.co — Pusat Kajian dan Advokasi Persaingan Usaha (PUSKAPU) bekerjasama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) menggelar diskusi publik di Gado-gado Bola Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).
Kegiatan yang bertemakan “Arah Kebijakan Omnibus Law dan Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia” itu, menghadirkan para pembicara yang kompeten di bidangnya.
Diantaranya yaitu Kurnia Toha (Ketua KPPU RI), Suryani Motik (Wakil Ketua Umum KADIN), Guntur Syahputra Saragih (Komisioner KPPU RI), Susiwijono Moegiarso (Wakil Ketua Satgas Omnibus Law), Supardji Ahmad (Pakar Hukum), Anggawira (Wakil Ketua Umum BPP HIPMI), dan Tawaf T. Irawan (Ketua Dewan Pengawas PUSKAPU).
Selain itu, kegiatan ini juga dimoderatori oleh Muh. Muslih yang merupakan Sekretaris Jenderal PUSKAPU.
Usai kegiatan, dalam press release yang diterima awak biem.co, Direktur Eksekutif PUSKAPU, Sabaruddin mengatakan, pihaknya mendukung dan mendorong usulan KPPU dalam upaya memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ke dalam draft RUU Omnibus Law.
“Ya, kami mendukung RUU tersebut masuk ke dalam draft rancangan RUU Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja, Investasi dan Ibu Kota Baru yang saat ini sedang dibahas oleh DPR,” katanya.
Selain itu, Sabar menuturkan, pihaknya berencana untuk membuka Posko Pengaduan Tender Curang dan Kartel untuk menyikapi adanya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang merugikan kepentingan pelaku usaha maupun masyarakat luas.
“Lokasi posko tersebut adalah di Wisma Musi, Jalan Raya Pasar Minggu, MM 18 Nomor 37, Jakarta Selatan,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekjen PUSKAPU, Muh. Muslih mengungkapkan, terdapat dua poin penting yang juga akan dijalankan oleh PUSKAPU ke depan.
“Pertama, kami akan melakukan kajian dan advokasi persaingan usaha untuk mendukung peran KPPU dalam mewujudkan persaingan usaha yang sehat di Indonesia,” tuturnya.
Lalu, sambung Muslih, pihaknya akan mendesak kepada semua pihak terkait pemberantasan praktek usaha atau bisnis tidak sehat/kartel.
“Praktek-praktek usaha yang tidak sehat menjadi perhatian khusus bagi kami, sehingga harapannya amanah UU Nomor 5 Tahun 1999 bisa terwujud,” sambungnya.
Diketahui, PUSKAPU merupakan lembaga independen (NGO) yang bertujuan untuk memberikan dukungan kuat pada KPPU RI dalam mewujudkan persaingan usaha yang sehat di Indonesia. PUSKAPU didukung oleh para aktivis yang concern di bidang Persaingan Usaha dan Hukum. (Eys)