Kota Serang, biem.co — Mulai 12 Februari 2020, pukul 00.00 WIB, tarif Tol Tangerang-Merak mengalami penyesuaian.
Penyesuaian tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 70/KPTS/M/2020, yang dikeluarkan pada tanggal 4 Februari 2020.
Tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan ruas Tol Cikupa-Merak pada sistem transaksi tertutup mengalami penyesuaian, sebagai berikut:
- Golongan I Rp44.000 dari sebelumnya Rp41.000.
- Golongan II Rp69.000 dari sebelumnya Rp57.000.
- Golongan III Rp69.000 dari sebelumnya Rp67.500.
- Golongan IV Rp89.000 dari sebelumnya Rp88.500.
- Golongan V Rp89.000 dari sebelumnya Rp107.000.
Sebelumnya, pada 2019 lalu besaran tarif untuk asal dan tujuan perjalanan segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa pada sistem transaksi terbuka juga sudah mengalami kenaikan.
Tahun ini, tarif ruas tersebut tetap diberlakukan untuk Golongan I Rp7.500, Golongan II Rp11.500, Golongan III Rp11.500, Golongan IV Rp15.000, dan Golongan V Rp15.000. (iy)