Kabar

Serahkan LKPD Lebih Awal, WH Harapkan Hasil Terbaik

PROVINSI BANTEN, biem.co – Dalam rangka penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten (Unaudited) 2019 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Kamis, (6/02/2020), Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim (WH) berharap hasil yang terbaik.

Demikian disampaikan Gubernur Banten kepada awak media usai menyerahkan Laporan Keuangan di kantor BPK Perwakilan Provinsi Banten di Jaqlan Raya Palka No. 1 Pabuaran, Kabupaten Serang.

“Segera kita berikan laporan ke BPK, ini yang kita upayakan. Harapannya apa yang kita lakukan dan diaudit, hasilnya baik,” Kata WH.

Menurutnya, penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) lebih awal sangat berdampak positif terhadap penganggaran APBD selanjutnya. “DPRD bisa lebih awal menyusun perubahan APBD tahun berjalan,” ujarnya.

Dengan hasil audit, lanjut WH, dapat diketahui poin pentingnya yakni Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA), kemudian dapat menyusun perubahan APBD untuk mengaloaksikan ke anggaran berikutnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan, Pemprov Banten telah melakukan langkah maju dengan menyerahkan LKPD lebih awal dari yang biasanya. Hal itu dilakukan dalam upaya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten Agus Khotib mengapresiasi Pemprov Banten yang pertama menyerahkan laporan keuangan. “Penyerahan laporan keuangan kepada BPK, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Berarti sudah memiliki sistem yang baik,” ujarnya.

Agus Khotib juga menjelaskan bahwa penyerahan LKPD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;  Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Laporan yang diserahkan yaitu: Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2019; Neraca per 31 Desember 2019; Laporan Operasional Tahun 2019; Laporan Perubahan Ekuitas per 31 Desember 2019; Catatan atas Laporan Keuangan; Laporan Arus Kas Tahun 2019; dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun 2019. Dilampirkan pula: Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang keduanya sudah diaudit.

“Kami diberi waktu audit selama 60 hari. Rencananya 40 hari untuk audit rinci ke lapangan dan sebagainya dan 20 hari untuk pembuatan laporan,” jelas Agus.

Berdasarkan keterngan yang didapat, Tiga kali berturut, Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2016, 2017, dan 2018 Pemprov Banten meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP). (Iqbal)

Editor: Irwan Yusdiansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button