KOTA SERANG, biem.co — Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten, Muhammad Uut Lutfi mengapresiasi kinerja kinerja Polres Serang Kota yang dengan sigap dan cepat menangkap pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di salah satu komplek di Kota Serang.
“Atas nama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten mengapresiasi kinerja Polres Serang Kota terutama pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) yang dengan sigap dan cepat menangkap tersangka,” ujarnya kepada biem.co via WhatsApp, Sabtu (01/02/2020).
Uut mengatakan kasus tersebut mulai terungkap ketika salah satu orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Sekretariat LPA Provinsi Banten pada hari Senin (27/01/2020).
“Setelah mendengarkan keterangan dari orang tua korban dan korban, kami (LPA Banten) segera menindaklanjuti kasus tersebut dengan membentuk Tim Investigasi Lapangan dan advokasi, setelah mendapatkan bukti kuat, pada tanggal 30 Januari 2020 kami dampingi korban untuk lapor ke UPPA Polres Serang Kota, dan alhamdulillah pada malam hari nya yang diduga pelaku sudah ditangkap oleh kepolisian,” paparnya.
“Selain itu, kami pun mengucapkan terima kasih kepada para orang tua, korban dan pihak terkait yang sudah kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan di kepolisian,” tambahnya.
Lebih lanjut, Uut menyatakan LPA Banten akan terus mendampingi kasus ini, terlebih pendampingan terhadap para korban.
“Pertama kami akan melakukan treatment berupa pelayanan psikologis bagi korban dan orang tua korban. kedua, mendampingi kasus hukum sampai ranah peradilan. Ketiga, memberikan edukasi bagi masyarakat sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Keempat, menyelenggarakan sosialisasi di sekolah,” jelasnya
Ia juga mengatakan akan terus mendorong aparatur penegak hukum untuk menggunakan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindingan Anak yaitu pelaku dapat diancam pidana maksimal 20 tahun penjara, dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana mengingat si pelaku berprofesi sebagai pendidik.
“Selain itu tambahan pidana lainnya, yaitu Kastari (kebiri kimia) mengingat korbannya lebih dari satu orang sebagaimana vonis hakim yang pernah terjadi di PN Mojokerto. Semoga ini pun terjadi di Pengadilan Negeri di wilayah hukum Banten mengingat kasus kejahatan seksual terhadap anak merupakan kasus kejahatan luar biasa ‘Extra Ordinary Crime’ maka vonis hakim pun harus luar biasa agar menimbulkan efek jera dan rasa keadilan di masyarakat,” tandasnya. (iy)