Kabar

Polsek Pabuaran Ungkap Peredaran Obat Terlarang Berkedok Kosmetik

KABUPATEN SERANG, biem.co — Kepolisian Sektor (Polsek) Pabuaran mengungkap kasus peredaran obat terlarang jenis eximer dan trihexyphenidyl, dalam penangkapan yang dilakukan oleh anggota Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas, dipimpin langsung oleh Kapolsek Pabuaran, Jumat (31/01/2020).

Toko yang berkedok kosmetik namun beroperasi menjual obat-obatan terlarang tersebut berlokasi di Kampung Pabatan, Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran.

Saat dilakukan penangkapan dilokasi disaksikan oleh para saksi yaitu Lahudin, 29 thn, warga Kampung Pasir Laban RT.04/05 Desa Teras Kecamatan Carenang Kabupaten Serang dan Muhamad Nuh, 56 thn warga Pabatan RT.02/02 Desa Pancanegara Kecamatan Pabuaran.

Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, SIK melalui Kapolsek Pabuaran AKP Yudha Hermawan, SH, MM membenarkan penangkapan tersebut.

Adapun Pelaku yang diamankan Muhamad Hakiki, 26 tahun beragama Islam, berstatus pelajar warga Kampung Blosong RT.02/04 Desa Serdang Kecamatan Kramat Watu Kabupaten Serang, Pelaku adalah asli warga Kabupaten aceh Utara, tapi pindah ke Kabupaten Serang.

Barang bukti yang diamankan yakni berupa Eximer 1.237 butir, dan Trihexyphenidyl 290 butir, Uang Rp 197.000,-, plastik 13 bendel, HP  1 buah, KTP 1 buah, dan lampu 1 buah.

AKP Yudha menjelaskan, penangkapan dilakukan karena mendapat info dari warga tentang adanya peredaran obat terlarang tersebut.

“Begitu mendapatkan laporan dari warga, saya beserta anggota Reskrim langsung ke lokasi yang menjadi target, setelah dilakukan tindakan kepolisian ditemukan BB dan tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke Satnarkoba Polres Serang Kota guna pengembangan dan proses lebih lanjut,” ungkapnya.

“Indikasi peredaran obat terlarang perlu dilakukan langkah antisipasi dan penegakan hukum secara berkeadilan guna memberi efek jera dan menyelamatkan generasi muda agar tidak terkontaminasi dan tetap produktif”, sambung Yudha. (firo/red)

Editor: Esih Yuliasari

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button