Kabar

Soal Izin Tower di Griya Serang Asri, Ombudsman Beri Tenggat 14 Hari

KOTA SERANG, biem.co – Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mempertemukan dua pihak antara perusahaan pemilik tower PT Solusindo dengan warga Griya serang Asri untuk mencari solusi mengenai tower yang bermasalah.

Hal ini dilakukan Ombudsman agar kedua pihak mendapatkan solusi yang saling menguntungkan.

Seperti diketahui mengenai berdirinya tower di daerah Griya Serang Asri mendapat penolakan dari salah satu warga yang rumahnya berdekatan dengan tower.

Asisten Muda Ombudsman RI, Ratna Sari Dewi, mengatakan bahwa upaya mediasi yang dilakukan oleh pihaknya karena dalam peraturan di Kota Serang, terdapat aturan disinsentif yang memungkinkan tower milik PT Solusindo itu tetap berdiri meskipun tanpa izin yang jelas.

“Kami berusaha untuk mediasi antara PT Solusindo dan warga supaya ada kesepakatan penyelesaian. Karena ada peraturan Pemkot yang memberikan kesempatan (disinsentif) apabila terdapat kesepakatan antara perusahaan dengan warga,” ujarnya usai melakukan mediasi di kantor Ombudsman perwakilan Banten, Jalan Lingkar Selatan No.7, Lontar Baru, Serang, Lontarbaru, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Kamis (30/01/2020).

Hasil dari mediasi ini, kedua pihak antara PT Solusindo dan warga diberikan waktu selama 14 hari untuk dapat menyelesaikan permasalahan tersebut. Sementara Ombudsman dalam tenggat waktu tersebut akan melakukan pengawasan.

“Kalau misalnya selama 14 hari ini tidak ada langkah konkret dan tidak ada solusi yang muncul, maka kami meminta kepada Pemkot Serang untuk melakukan penegakkan hukum terhadap tower tersebut,” ungkapnya.

Ia melanjutkan persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan keselamatan saja, tapi juga berkaitan dengan administrasi perizinan.

“Kalau dari unsur pembangun tidak ada masalah karena baru jadi masih kokoh. Ini hanya soal perizinan aja. Jadi antara yang membangun dengan perusahaan itu berbeda. Jadi pembangunannya dilakukan oleh pihak ketiga, sementara perizinannya tidak diurus,” katanya.

Sementara, pihak perusahaan PT Solusindo, Felix, menyatakan akan kooperatif dan menjalankan kesempatan yang diberikan oleh Ombudsman untuk mencari solusi bersama dengan warga, dalam kurun waktu 14 hari kedepan.

“Jadi kami diberikan kesempatan untuk mediasi, karena kami menganggap masyarakat itu bagian dari kami juga. Ombudsman memberikan win-win solution yang sama-sama menguntungkan,” tukasnya. (iy)

 

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button