PROVINSI BANTEN, biem.co — Nelayan Tradisional Lembaga Riung Hijau memberikan masukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Andra Sony, terkait muatan Rencana Peraturan Daerah (RAPERDA) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Andra Sony menerima perwakilan nelayan tradisional di ruang rapat ketua DPRD Provinsi Banten. Kedua pihak tersebut membahas masukan terkait muatan RAPERDA RZWP3K dan nasib nelayan tradisional yang berada di Banten pasca disahkannya RAPERDA menjadi PERDA nanti.
“Saya selaku ketua DPRD sangat mengapresiasi pertemuan pada hari ini, dan saya merasa diskusi ini belum cukup karena keterbatasan waktu juga dan saya berterima kasih atas masukan-masukan yang telah disampaikan oleh rekan nelayan, dan ini akan kami catat sebagai salah satu rujukan juga dalam penyusunan RAPERDA RZWP3K” ujarnya.
Sementara Ketua Lembaga Riung Hijau Achmad Baidhowi sebagai lembaga penginisiasi pertemuan tersebut mengatakan, bahwa nasib nelayan dan ruang laut perlu diperjelas peruntukannya sehingga tidak ada lagi aktifitas yang dapat merugikan nelayan tradisional.
“kita selama ini, dari kegiatan pendampingan masyarakat banyak sekali menemukan kegiatan-kegiatan yang merugikan nelayan, terutama nelayan tradisional dari pembangunan industri yang menggusur pangkalan nelayan sampai pembangunan jetty (perencanaan pembangunan) pelabuhan yang menghalangi perahu nelayan yang akan melaut,” tukasnya.
RAPERDA RZWP3K merupaka perda yang mengatur pemanfaatan ruang laut di bawa 12 Mill yang menjadi kewenangan daerah provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan dipertegas dengan Undang-Undang 27 Tahun 2007 yang diubah dengan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Kita sebagai lembaga pendamping masyarakat memandang penting untuk segera disahkannya RAPERDA ini menjadi PERDA, sehingga pemanfaatan ruang laut ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak ada tindakan yang saling merugikan sesama pemanfaat ruang laut, terutama bagi nelayan tradisional” imbuhnya. (*/iy)