KOTA SERANG, biem.co — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Banten melakukan pemeriksaan interim di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Diketahui, hal itu dilakukan untuk memantau tindaklanjut atau permasalahan yang ada di tahun sebelumnya. Kemudian akan dilakukan beberapa pengujian substantif pada beberapa pos, seperti kas, belanja modal, belanja barang, jasa dan juga tentang aset tetap.
Kepala Sub Auditorat BPK Kanwil Banten, Mas Agung M Noor mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan interim selama 30 hari ke depan.
“Kita hanya melihat bagaimana mereka sudah selesai belanjanya, sudah dilaporkan tiap-tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kemudian kita lihat keberadaannya. Jadi belanja itu benar-benar dilaksanakan dan nilainya sesuai dengan apa yang tertera,” kata Mas Agung saat berkunjung ke Sekretarian Daerah (Setda) Kota Serang, Senin (27/1/2020).
Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, BPK akan melakukan pemeriksaan kepada 33 OPD yang ada di Kota Serang.
“Semuanya akan diperiksa pertanggung jawabannya dari penggunaan APBD,” kata Syafrudin usai menghadiri kunjungan BPK RI.
Dua tahun berturut-turut, Syafrudin menyebutkan bahwa Pemkot Serang telah mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK.
“Mudah-mudahan tahun ini lebih baik dari tahun kemarin,” pungkasnya. (Iqbal)