KOTA SERANG, biem.co — Sebanyak 11 pengusaha peternakan ayam di wilayah Kota Serang hadir pada audiensi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Dalam audiensi bersama Pemkot Serang, pengusaha menyampaikan keinginan untuk tetap menjalankan usaha yang mereka lakukan sampai pada tahun 2030 mendatang, meski mendapat penolakan dari masyarakat.
“Pemanggilan kepada para pengusaha ini berdasar desakan masyarakat yang meminta kepada pemerintah untuk menutup aktivitas ternak ayam. Tapi dalam audiensi para pengusaha malah menginginkan usahanya berjalan sampai 2030. Demhan dalih mereka (pengusaha) mempunyai kerangka acuan sebelum adanya revisi RTRW,” ujar Wali Kota Serang, Syafrudin usai melakukan diskusi dengan pengusaha ternak ayam di aula Setda, Kamis (23/1/2020).
“Namun kemungkinan setelah adanya revisi RTRW, saya rasa akan lain lagi,” lanjutnya.
Selain itu, Syafrudin mengatakan bahwa pada Jumat (24/1), Pemkot Serang akan mempertemukan para pengusaha ternak ayam dengan masyarakat yang menolak keberadaan ternak ayam di Kecamatan Curug.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Tb. Urip Henus Surawardhana, mengatakan bahwa posisi Pemkot Serang tidak memihak kepada kedua belah pihak. Akan tetapi Pemkot Serang bertindak sebagai penengah, agar baik dari pengusaha ternak ayam maupun masyarakat, mendapatkan solusi yang menguntungkan.
“Kami berada di tengah. Ini ada tuntutan dari masyarakat agar dapat menutup kandang ayam karena menuding salah satu oknum pengusaha ternak ayam yang tidak memberikan kontribusi kepada masyarakat,” ujarnya.
Namun, Urip mengaku bahwa berdasarkan pengakuan dari para pengusaha ternak ayam, mereka telah memberikan kontribusi kepada masyarakat sekitar. Baik dengan pembangunan maupun mempekerjakan masyarakat sekitar.
“Bahkan akhirnya mereka (para pengusaha) bertanya, masyarakat yang mana yang menolak keberadaan peternakan ayam ini. Saya tidak menjawab, hanya saja kebetulan besok mereka yang menolak akan datang ke Pemkot Serang. Maka sekalian saja kami pertemukan,” tuturnya.
Ia membenarkan bahwa para pengusaha ternak ayam meminta agar usaha mereka dapat berjalan hingga 2030. Namun menurutnya, dengan adanya revisi RTRW di tahun 2020 ini maka seharusnya keinginan mereka sudah tidak dapat dikabulkan. Sementara untuk disinsentif, dimungkinkan untuk dilakukan.
“Revisi RTRW hanya menunggu bulan. Nanti ketika memang sudah turun revisi RTRW, maka pak Wali akan memberikan jangka waktu beberapa tahun agar mereka dapat segera pindah. Karena gak mungkin dong kandang ayam ini dipindahkan begitu saja,” tandasnya.