KOTA SERANG, biem.co — Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan pasal 1 ayat 7, Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Namun isi dari pasal tersebut tidak terealisasi di dua kecamatan di Kota Serang, diantaranya di Kecamatan Cipocok Jaya, dan Kecamatan Kasemen. Dikarenakan di dua kecamatan tersebut ada tiga Puskesmas Pembantu (Pustu) tidak beroperasi, sehingga menghambat masyarakat mendapat pelayanan kesehatan.
Seperti diketahui didirikannya Pustu untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan, dengan jarak lebih dekat, dibandingkan dengan Puskesmas induk. Tiga Pustu tersebut yaitu, Pustu Banten Girang yang berlokasi di Komplek RSS Pemda, Pustu Jeranak, dan Pustu Karangantu.
Hasil dari penelusuran di lapangan, ada beberapa kendala yang menyebabkan ketiga Pustu tersebut tidak berjalan. Kendala yang pertama yaitu kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM), dan yang kedua sengketa lahan dari berdirinya Pustu.
Mengenai kekurangan SDM disampaikan langsung oleh Kepala Puskesmas Banjar Agung, Rosidah, Ia menuturkan bahwa pihaknya saat ini memang kekurangan SDM untuk mengisi dua Pustu yang ada.
“Ada 19 personel di Puskesmas Banjar Agung. Sedangkan untuk posyandu saja ada 40 lebih. Belum Posyandu, belum Pustu. Masih kurang banyak kami kebutuhan personelnya,” tuturnya kepada awak media, Senin (20/01/2020).
Selain itu, Ia mengatakan bahwa peralatan kesehatan di Pustu Banten Girang semua dibuang oleh petukang yang melakukan renovasi gedung tersebut. Karena, para petukang mengira peralatan kesehatan itu sudah tidak digunakan.
“Jadi mereka mengira itu sudah reot. Jadinya dibuang semua bersama puing-puing bangunan. Padahal itu masih kami gunakan. Jadinya sekarang tidak ada lagi alat-alat kesehatan,” terangnya.
Sedangkan untuk Pustu Karangantu yang tidak beroperasi karena ada masalah dengan aset, disampaikan oleh Kasi Pelayanan Kesehatan Primer pada Dinkes Kota Serang, Eka Agustina.
Menurutnya, persoalan aset yang menyebabkan berhenti beroperasinya Pustu Karangantu ini karena adanya sengketa kepemilikan lahan dan bangunan dengan masyarakat.
“Jadi memang ada sengketa kepemilikan dengan warga. Cuma belum selesai, kami masih menunggu (kelanjutannya),” ungkap Eka, Selasa (21/01/2020).
Namun Ia mengaku, untuk langkah penyelesaian sengketa yang terjadi pada Pustu Karangantu ini, pihaknya telah menyerahkan kepada BPKAD Kota Serang.
“Semua sudah diserahkan kepada BPKAD. Tadinya memang kami ingin membuka pelayanan di sana (Pustu Karangantu), cuma karena ada masalah aset saja,” jelasnya. (iy)