KOTA SERANG, biem.co — Perselisihan penyerahan aset Kabupaten Serang ke Kota Serang hingga hari ini belum menemukan titik terang.
Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang berencana akan membuat panitia khusus (Pansus) untuk menyelesaikan perselisihan aset.
Hal itu berdasarkan keterangan pada konferensi pers Fraksi partai Gerindra di kantornya, Senin (20/01/2020).
“Kami mendorong untuk segera menyelesaikan aset-aset itu, maka kami akan buat pansus secepatnya. Karena hingga hari ini, sampai 12 tahun lamanya aset belum saja diserahkan, padahal menurut UU paling lama diserahkan dalam lima tahun ” ujar Ketua Fraksi Gerindra, DPRD Kota Serang, Saipulloh.
Selain membentuk pansus, Saipulloh juga akan beraudiensi dengan Gubernur Banten, hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan jalur tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penyerahan aset.
“Hasil study banding, kalau KPK turun itu lebih cepat dari kabupaten ke kota (penyerahan aset), apalagi ini sudah melampaui batas dari 5 tahun, bahkan 12 tahun,” paparnya.
Kemudian, Ia juga mengkritisi langkah DPRD Kabupaten Serang yang diduga menghalang-halangi proses penyerahan aset dengan alasan belum terbangunnya Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang.
Padahal paling tidak Pemkab Serang dapat segera menyerahkan aset, sementara untuk langkah selanjutnya dapat dibicarakan secara bersama.
“Harusnya dewan itu jangan menghambat, selesaikaj dulu asetnya, nanti kalaupun pemkab mengontrak itu bisa dibicarakan, yang penting ada PAD yang masuk,” tandasnya. (Iy)