KABUPATEN SERANG, biem.co — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang membuka pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang terhitung tanggal 18 sampai 24 Januari 2020 mendatang.
Sejak awal pembukaan sudah ada 28 orang dari 29 kecamatan yang sudah mendaftar.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia pada KPU Kabupaten Serang, Siti Maryam mengatakan, masyarakat Kabupaten Serang untuk segera mendaftar sebagai calon PPK.
“Minimal 10 pendaftar setiap kecamatan, apabila dalam satu kecamatan kurang dari 10 orang pendaftar ada perpanjangan waktu selama 3 hari khusus untuk kecamatan yang belum memenuhi kuota. Perpanjangan pada tanggal 25 sampai 27 Januari,” ujarnya kepada awak media di Sekretariat KPU Kabupaten Serang Jalan Kitapa Cilame Kota Serang pada Sabtu, (18/01/2020).
Ia juga memastikan, pembukaan calon PPK saat ini terbuka untuk umum masyarakat Kabupaten Serang, dan sesuai proses yang ditentukan oleh KPU.
“Tidak ada bahasa titipan, semua punya kesempatan yang sama baik yang lama atau baru silahkan bersaing. Penilaian ada di tes tertulis, siapa yang layak jadi PPK,” tegasnya.
Maryam menambahkan, untuk batasan usia calon PPK minimal 17 tahun dan maksimla tidak ada batasannya.
“Untuk PPK terpilih sebanyak 5 orang anggota, untuk yang 5 waiting list,” tutur Maryam.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mengaku akan meningkatkan honor badan Adhoc Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) hingga mencapai Rp2,2 juta untuk ketua dan Rp1,85 juta untuk anggota. Hal itu dilakukan sesuai edaran dari KPU RI dan perintah Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI.
“Sekarang naik luar biasa karena Bawaslu sudah melakukan itu dan kita harus melakukan itu. Kemarin setelah dihitung kebutuhan luar biasa. PPK 9 bulan masa kerjanya, ini surat edaran KPU RI,” pungkasnya. (*)