Kabar

Perda Magrib Mengaji Segera Berlaku di Kota Serang

KOTA SERANG, biem.co — Peraturan Daerah (Perda) Magrib Mengaji akan diberlakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mulai tahun ini.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Serang Syafrudin usai mengadiri acara Khatmil Qur’an di Ponpes Al-Qur’an Ath- Thabraniyyah, Kota Serang, Sabtu (11/1/2020) malam.

Insya Allah akan kita berlakukan,” kata Syafrudin.

Orang nomor satu di Kota Serang tersebut mengatakan bahwa Perda terkait sedang dalam tahap pembahasan bersama DPRD Kota Serang.

“Sudah dalam tahap pembahasan bersama dewan, insya Allah target tahun 2020 ini akan rampung,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Komisi II Rizky Kurniawan menyebutkan bahwa Magrib Mengaji tidak harus menjadi sebuah Perda.

“Mungkin dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) saja sudah cukup,” kata Rizky biem.co, Selasa (14/1/2020).

Namun dirinya menuturkan jika Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menginginkan dibuatkan Perda, maka Komisi II mendukung keinginan tersebut.

“Untuk membuat Perda Magrib Mengaji, sebetulnya di Komisi II juga sudah dibahas tentang Perda tersebut,” pungkasnya. (Iqbal)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button