Kabar

Seribu Massa Ancam Pemkot Serang untuk Segera Menutup Peternakan Ayam

KOTA SERANG, biem.co – Masyarakat Kecamatan Curug dan Kecamatan Walantaka mengancam akan mendemo Pemkot Serang apabila perusahaan peternak ayam ilegal di lingkungan mereka tidak ditutup secepat mungkin.

Pemkot Serang diberikan tenggat waktu hingga 1 Februari 2020 untuk memberikan kepastian.

Demikian disampaikan oleh perwakilan masyarakat, Robi saat melakukan audiensi dengan Pemkot Serang yang dihadiri oleh Sekda Kota Serang, Tb. Urip Henus Surawardhana dan Asda III Kota Serang, Komarudin, serta perwakilan OPD terkait.

Robi mengatakan bahwa masyarakat tidak main-main dengan ancaman tersebut. Pasalnya, mereka sudah tidak tahan dengan bau yang ditimbulkan oleh peternakan ayam ilegal itu.

“1000 masyarakat Tinggar akan menggeruduk Puspemkot Serang sambil membawa kotoran ayam. Ini supaya pemerintah tahu bahwa bau seperti inilah yang kami rasakan selama bertahun-tahun lamanya,” ujarnya saat ditemui di aula Setda Kota Serang, Jumat (10/01/2020).

Robi mengatakan, selama peternakan ayam itu berdiri di lingkungan tempat dirinya tinggal, bau yang menyengat serta lalat mengganggu kenyamanan.

“Bayangkan, antara rumah warga dengan kandang ayam itu jaraknya paling cuma 10 meter saja. Sudah pasti bau dan lalat itu sangat mengganggu kami,” katanya.

Dengan demikian, pihaknya menuntut agar Pemkot Serang untuk segera mengambil keputusan terkait keberadaan peternakan ayam tersebut. Karena selain telah melanggar aturan dengan tidak berizin, juga lokasi berdirinya peternakan itu tidak sesuai dengan RTRW yang berlaku.

“Jadi kami menegur dan menuntut kepada Pemkot Serang, agar segera melaksanakan tuntutan kami. Kami berikan tenggat waktu hingga 1 Februari. Jika hingga 1 Februari ternyata pemkot tidak serius, maka kami akan membawa 1.000 masyarakat ke Pemkot Serang ini,” tegasnya.

Sekda Kota Serang, Tb. Urip Henus Surawardhana, mengatakan bahwa Pemkot Serang menyambut baik keinginan masyarakat. Hanya, saat ini Pemkot Serang masih belum mendapatkan hasil dari RTRW yang telah diajukan kepada Kementerian.

“Pada dasarnya kami sepakat dengan tuntutan yang disampaikan. Tapi saat ini kami masih menunggu RTRW yang saat ini masih dalam proses di Kementerian. Seandainya dekat 1 Februari 2020 ini masih belum ada tanda-tanda RTRW selesai, maka kami akan coba komunikasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Dalam RTRW, Pemkot Serang telah menghilangkan peternakan sebagai salah satu jenis usaha. Karena menurutnya, Kota Serang tidak cocok untuk digunakan sebagai daerah peternakan, sebab berada di tengah masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat berfikiran bahwa kami tidak mau menutup peternakan ayam itu. Kami mau menutup, hanya saja ada aturan main yang harus diselesaikan. Gak seenaknya asal tutup begitu saja,” ucapnya.

Ia juga mengaku bahwa pihak peternakan memang sulit untuk diajak bekerjasama. Pasalnya, beberapa kali Pemkot Serang mencoba untuk berkomunikasi, namun hasilnya nihil.

“Dari pihak peternakan memang sampai saat ini kami akui sulit untuk diajak berkomunikasi. Kami pernah memanggil mereka untuk menghitung PBB dan hal lainnya, dan memang sulit. Jadi wajar kami lihat masyarakat marah, toh kami juga sulit untuk berkomunikasi,” jelasnya.

Sementara di tempat terpisah, Wali Kota Serang, Syafrudin, menegaskan bahwa Pemkot Serang sudah tidak mau lagi mengeluarkan disinsentif bagi perusahaan peternak ayam. Ia mengatakan, akan melakukan koordinasi dan memberikan waktu bagi peternakan ayam agar mempersiapkan diri maksimal 6 bulan untuk pindah.

“Dulu Pemkot Serang sudah memberikan disinsentif kepada perusahaan peternakan ayam selama dua tahun. Sekarang kami tidak akan memberikan lagi. Namun, kami berikan tenggat waktu bagi perusahaan peternak ayam untuk mempersiapkan diri paling lambat 6 bulan ke depan untuk segera pindah,” ujarnya.

Apabila dalam 6 bulan peternakan ayam tidak mau pindah, maka Pemkot Serang akan melakukan penutupan secara paksa. (*/iy)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button