Kabar

Buntut dari Adu Mulut dengan Pedagang Degan, Kasatpol PP Lakukan Negosiasi

KOTA SERANG, biem.co – Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani, akan melakukan negosiasi dengan tiga pedagang degan yang menolak pindah ke Pasar Kepandean.

Terpantau pada Senin 6 Januari 2020, terjadi adu mulut antara petugas Satpol PP Kota Serang dan pedagang ketika melakukan penertiban.

Menurut Kusna, hal itu terjadi karena ada miskomunikasi antara pihak Satpol PP dengan tiga pedagang yang masih bertahan. Karena, pedagang menganggap pemindahan itu dilakukan bagi seluruh PKL.

“Perlu diingat, pemindahan atau relokasi yang dilakukan itu sesuai dengan Kepwal nomor 511.23/Kep.151-Huk/2019 bahwa PKL stadion dan pedagang kelapa di Pasar Lama akan dipindah ke Kepandean,” ujarnya saat dihubungi via telepon, Selasa (7/01/2020).

Jadi pemindahan pedagang degan ke Pasar Kepandean bukan merupakan penertiban biasa bagi pedagang yang melanggar aturan. Akan tetapi merupakan tindaklanjut dari Kepwal itu.

“Mereka berkata merasa dirugikan kok cuma pedagang degan saja yang dipindahkan ke Pasar Kepandean, kenapa yang lainnya tidak. Yah kami berikan penjelasan bahwa ini memang merupakan keputusan agar Pasar Kepandean menjadi sentra penjualan degan, dan keinginan Wali Kota Serang untuk menjadikan pasar tematik,” tuturnya.

Lebih lanjut, Kusna mengatakan mengenai pemindahan, mayoritas pedagang degan telah sepakat untuk pindah.

“Mayoritas mereka sudah berdagang di Pasar Kepandean. Ini memang hanya ada tiga yang menolak pindah karena beralasan mereka tidak berdagang di trotoar, melainkan di kios dan sudah bayar,” ucapnya.

Untuk memberikan pengertian, Kusna mengaku saat ini tengah melakukan negosiasi dengan pedagang tersebut, agar mereka mau pindah ke Kepandean.

“Namun kalau mereka tetap tidak mau pindah, minimal kami minta mereka jangan sampai mengambil bahu jalan. Tapi kami tetap berusaha agar mereka mau pindah sesuai dengan Kepwal itu,” tandasnya. (iy)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button