Kabar

Raperda PUK: Di Kota Serang Boleh Beredar Minuman Beralkohol

KOTA SERANG, biem.co — “Usaha penyediaan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (5), hanya disediakan pada hotel paling rendah berbintang 4 (empat).”

Demikian bunyi dari Raperda Pengelolaan Urusan Kepariwisataan (PUK) Kota Serang, pasal 16 ayat 6. Yang mengizikan adanya peredaran minuman beralkohol di hotel berbintang 4, dan 5.

Tidak hanya pada Pasal 16 ayat 6, pada ayat 5 pun disebutkan bahwa kedai minum di hotel merupakan usaha penyediaan minuman beralkohol dan non-alkohol dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya dalam satu tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.

Mengenai diperbolehkannya peredaran minuman beralkohol, Wali Kota Serang, Syafrudin, menegaskan hal itu. Penjualan minumam beralkohol diperbolehkan tapi hanya berada di hotel berbintang lima saja. Selain itu, tidak diperbolehkan.

“Raperda ini hasil dari kompromi, karena dalam lima tahun kedepan, hotel berbintang lima sulit berdiri. Sedangkan Perda harus diperbarui tiap lima tahun. Dan saya tegaskan yang boleh menjual dan memiliki fasilitas minuman alkohol itu hanya hotel berbintang lima saja. Kalau lima kebawah itu tidak diperbolehkan menjual minol,” tuturnya.

Karena menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Undang-undang yang berlaku dan mengatur mengenai fasilitas hotel berbintang lima.

“Hotel berbintang lima fasilitasnya memang seperti itu, ada minuman alkohol. Ada undang-undangnya dari atas, mengatur seperti itu,” pungkasnya.

Sebagai informasi Raperda PUK tersebut disahkan oleh DPRD Kota Serang, pada rapat paripurna, Kamis (19/12/2019). (iy)

Editor: Irwan Yusdiansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button