KOTA SERANG, biem.co – Satpol PP Kota Seran menertibkan sejumlah pedagang yang berjualan di pinggiran jalan depan kampus C Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Ciwaru, Kota Serang.
Hal tersebut dikarenakan para pedagang telah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2010 2010 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Kenyamanan (K3).
Terpantau dilapangan bangunan semi permanen milik pedagang dirubuhkan oleh Satpol PP Kota Serang. Sementara para pedagang menyelamatkan barang dagangannya, tanpa perlawanan.
“Mereka ini berjualan di pinggir jalan, meskipun belum ada trotoar namun kami anggap ini sebagai trotoar jalan. Jadi tidak diperkenankan untuk berjualan,” ujarnya Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) pada Satpol PP Kota Serang, Tb. Hasanudin, saat ditemui di lokasi, Rabu (18/12/2019).
Hasanudin mengklaim, penertiban ini telah sesuai prosedur. Karena sebelumnya Satpol PP Kota Serang telah memberikan surat peringatan kepada pedagang agar membongkar warung dagangannya.
“Berdasarkan SOP kami sudah jelas kami berikan peringatan kepada mereka para pedagang. Setelah tiga hari, baru kami mengambil tindakan,” katanya. (iy)