Kabar

Seorang Warga Lebak Jadi Korban Penyalahgunaan KTP

KOTA SERANG, biem.co — Rahmat Hidayat, warga asal Kampung Cikaraton, Desa Sumberwaras, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak menjadi korban penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh oknum yang melakukan penipuan.

Rahmat menyampaikan pengaduan kasus yang dialaminya dengan mendatangi Mapolda Banten, Senin (16/12/2019).

Usai melakukan pengaduan, Rahmat menyampaikan kepada awak media bahwa menurutnya sudah diketahui ada dua korban yang tertipu hingga belasan juta rupiah, yaitu Nevi warga asal Depok dan Teguh Darmawan asal Cirebon. Keduanya tertipu oleh oknum yang mengaku bernama dan ber-KTP Rahmat Hidayat.

Seperti dituturkan Rahmat, pengakuan korban Nevi yang berhasil dikenalinya melalui media sosial, modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan cara menawarkan asisten rumah tangga dan pekerja kepada calon korbannya.

Meski tidak saling mengenal, namun korban mempercayainya lantaran pelaku mengirimkan foto KTP miliknya melalui WA Messenger.

“Korban ini awalnya mencari asisten rumah tangga di Facebook, kemudian ditawari oleh pelaku,” tutur Rahmat.

Berdasarkan penuturan Rahmat, pertama kali dirinya mengetahui hal tersebut lantaran diberi tahu oleh salah seorang anggota Polsek Malingping.

“Saya telusuri di medsos dan ditemukanlah postingan korban Nevi (asal Depok), kemudian dia membeberkan kronologisnya,” jelas Rahmat.

Nevi (korban penipuan), lanjut Rahmat, sempat mentransfer uang sebanyak dua kali kepada pelaku, yang pertama Rp100 ribu dan yang kedua Rp900 ribu.

Namun menurutnya, uang tersebut bukan dikirim ke rekening Rahmat Hidayat, melainkan ke rekening atas nama Karisma Munik Larasati dengan nomor rekening 3200617516.

“Pengiriman uang yang pertama saat si ART ini akan diberangkatkan ke rumah korban. Setelah si ART datang, korban (Nevi) transfer lagi. Kemudian besoknya si ART ini kabur, beruntung korban sempat menyimpan fotonya,” terang Rahmat.

Korban selanjutnya, Teguh Darmawan asal Cirebon. Rahmat mengetahui hal tersebut setelah dirinya menerima surat somasi yang dikirim oleh kuasa hukum Teguh melalui pos.

“Dalam surat somasi itu dia menagih uang sebesar Rp15 juta bekas biaya transport dan tiket pesawat 10 orang tenaga kerja,” tukas Rahmat.

“Jadi si pelaku ini menjanjikan akan mengirim 10 pekerja kepada korban untuk dipekerjakan di Makassar,” lanjutnya.

Rahmat menjelaskan bahwa ada dua kemungkinan pelaku mendapatkan KTP miliknya. Pertama, pelaku menemukan KTP-nya yang hilang pada 20 Agustus 2019 lalu. Kedua, pelaku mendapatkan KTP miliknya dari Google.

“Karena saya pernah memposting KTP di blog pribadi pada 2016 lalu,” ujarnya.

Sementara itu oleh pihak yang menangani kasus ini, yaitu Polda Banten, Rahmat disarankan agar melakukan pelaporan bersama korban lain yang terkena penipuan di Polres/Polda setempat. (Iqbal/red)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button