Kabar

Dewan Menilai Razia Hiburan Malam oleh Pemkot Serang Hanya Pencitraan

Kota Serang Belum Miliki Perda PUK

KOTA SERANG, biem.co —  Ketua Komisi II DPRD Kota Serang Pujiyanto komentari soal razia tempat hiburan malam yang dilakukan oleh Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin dengan Satpol PP beberapa waktu lalu.

Bahkan Pujiyanto menyebutkan bahwa Wakil Wali Kota Serang ini bukan orang sembarangan bahkan beliau pernah menjadi ketua DPRD Kota Serang yang memegang palu menetapkan aturan.

Menurutnya, jika Wakil Wali Kota Serang menginginkan tempat hiburan malam bersih, aturannya dulu yang harus ditegakan agar tindakan yang dilakukan pihak berwenang  mempunyai dasar hukum.

“Kan ada Satpol PP dalam penegakan Perda itu. Yang benar itu aturannya dulu, kenapa waktu jadi pimpinan belum diproses Perda Perizinan Usaha Kepariwisataan (PUK),” kata Pujiyanto saat dihubungi wartawan melalui sambung telepon seluler, Kamis (12/12/2019).

Namun, pemerintah Kota Serang dikatakan olehnya harus memberikan sebuah solusi untuk masyarakat yang bekerja ditempat hiburan malamnya. “Siapa sih yang mau bekerja sebagai PSK, kalau dia memang ada pekerjaan yang layak. Makannya pemerintah harus memberikan sebuah solusi, jangan sekedar menggebrak meja,” tukasnya.

Nantinya ketika dilakukan penertiban dan pembersihan tempat hiburan malam jangan sampai menambah tingkat pengangguran yang ada.

“Berapa masyarakat yang menganggur. Harusnya dipikirkan pekerjaan penggantinya, diberikan solusi,” jelasnya.

Kendati demikian, dirinya mengapresi usaha yang dilakukan untuk menertibkan salah satu penyakit masyarakat tersebut.  “Tapi mohon maaf, kalau beliau ini ingin benar-benar membersihkan tempat hiburan malam, aturannya dulu yang dimunculkan. Jangan sampai aturan ini menggantung, kalau bukan pencitraan ini apa namanya,” tandasnya.

“Kalau benar-benar beliau mau menutup tempat hiburan malam, dasarnya cuman tidak berijin. Kalau tidak berijin sikat semuanya dan segel semuanya. Kalau bukan pencitraan itu apa? Harus semua ditutup jangan sampai tebang pilih,” lanjutnya.

Saat dikonfirmasi Kasat Pol PP Kota Serang Kusna Ramdani menyatakan bahwa, penutupan itu disebabkan karena belum ada aturannya (Perda). Pihaknya juga melakukan penutupan dengan cara di segel.

“Jadi kalau sudah ada regulasinya boleh buka. Tunggu aja aturan mainnya seperti apa, kan ada jam buka, jam operasional, tidak menyediakan miras, tidak menyediakan penghibur. Seperti itu,” kata Kusna saat dikonfirmasi oleh awak media lewat telepon.

Kusna menyebutkan bahwa wajar saja jika pimpinan daerah sampai marah, mengingat aturannya yang sedang di godok oleh DPRD Kota Serang. “Kalau sudah ada aturannya boleh dibuka. Kalau belum ada aturannya ditutup sementara,” jelasnya.

Pihaknya hanya menghimbau kepada pengusaha hiburan malam untuk bersabar. “Kalau memang saling dukung, tunggu aturan PUK. Kalau sudah selesai nanti ikuti aturannya,” pungkasnya. (*/Iqbal)

Editor: Irwan Yusdiansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button