KOTA SERANG, biem.co – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten melakukan Perjanjian Kerja sama (MoU) Penukaran Uang bersama 7 (tujuh) Bank, di Lobby Kantor BI Banten, Senin (9/12/2019).
Hal tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat kebijakan uang layak edar atau clean money policy.
Bank yang melakukan MoU bersama BI Banten yaitu Bank Tabungan Negara, Bank Central Asia, Bank Negara Indonesia, Bank Mandiri Syariah, Bank Rakyat Indonesia Syariah, Bank Permata, dan Bank UOB.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Erwin Soeriadimadja mengatakan kerja sama ini untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Bab VI pasal 22 ayat 4.
“Amanah tersebut yaitu amanah yang diberikan oleh negara kepada Bank Indonesia dan Perbankan di wilayah setempat serta pihak lain yang ditunjuk oleh BI untuk memberikan layanan penukaran uang secara gratis atau tanpa dipungut biaya,” ujarnya.
Selain itu, tujuan dari perjanjian ini untuk mengoptimalisasi peran perbankan dalam melayani masyarakat serta memperluas akses masyarakat kepada perbankan khususnya untuk kebutuhan uang layak edar serta untuk meningkatkan pelayanan penukaran uang di masyarakat menjelang hari Natal dan Tahun Baru 2020. (*/iy)