Kabar

Mantan Bendahara KONI Kota Tangerang Divonis 6 Tahun Penjara

KOTA SERANG, biem.co — Terdakwa Korupsi dana hibah tahun 2015 mantan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang  Siti Nursiah, divonis 6 tahun penjara  oleh  majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (28/11/2019) kemarin.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Ramdes dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mefi dan Santi, terdakwa terbukti melakukan korupsi dana hibah KONI Kota Tangerang tahun anggaran 2015, yang merugikan negara Rp662 juta. Terdakwa menggunakan dana pengembangan KONI untuk mengikuti bisnis multi level marketing (MLM).

“Menyatakan terdakwa bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan dipidana dengan pidana 6 tahun kurungan penjara,” ucap hakim Ramdes.

Tidak hanya itu, terdakwa juga didenda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara. Terdakwa diminta membayar uang pengganti Rp 330 juta. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta untuk menutupi uang pengganti, terdakwa dipidana 2 tahun penjara.

Usai mantan Bendahara KONI Kota Tangerang divonis, hakim juga akan memberikan vonis kepada Terdakwa korupsi lainnya mantan ketua KONI Kota Tangerang Dasep.

Lantaran pengacara terdakwa melakukan permohonan kepada majelis hakim untuk mengembalikan uang yang digunakan Dasep, sidang untuk mantan ketua KONI tersebut ditunda pekan depan.

Kasus penyelewangan dana hibah di KONI Kota Tangerang terungkap setelah Pemkot Tangerang mengucurkan dana hibah sebesar Rp18 miliar pada tahun 2015 yang berasal dari APBD Tangerang. Namun, pada pelaksanaannya anggaran tersebut bukan untuk KONI melainkan untuk memperkaya Dasep dan Siti.

Dasep meminjam uang untuk senilai Rp65 juta namun tidak dibayarkan, dan menebus BPKB Kendaraan miliknya sebesar Rp25 juta. Sedangkan Siti Nursiah mengambil uang tanpa sepengetahuan pengurus KONI sebanyak Rp500 juta untuk keperluan investasi MLM di sebuah perusahaan.

Dalam tuntutan juga terungkap, beberapa pejabat di Pemkot Tangerang mendapatkan sejumlah uang dari terdakwa guna mendapatkan dana hibah untuk KONI Kota Tangerang. Yang nilainya Rp25-28 juta setiap seorang pejabat.

Di persidangan juga terungkap bahwa anggaran KONI digunakan untuk setoran ke beberapa pejabat Pemkot Tangerang. Uang diberikan sebagai bentuk kelancaran pencairan dana hibah.

Beberapa pejabat pemkot penerima diantaranya, pada 2010 Kepala Dispora Tabrani Rp20 juta dan pada 2011 sebesar Rp25 juta, Kepala Dispora Irman pada 2013 sebesar Rp25 juta dan pada 2014 Rp25 juta. Kemudian, pada 2014 terdakwa Dasep juga memberikan Rp28 juta kepada Kadispora baru yang dijabat Gatot.

Selain itu, terdakwa kemudian memberikan Rp75 juta kepada Asda III Tatang untuk diberikan ke pihak Kejaksaan Kota Tangerang. Dan pada 2015, uang juga mengalir ke Kadis Porparekraf Rina Hernaningsih Rp25 juta, Bagian Hukum Pemkot Sapardiano Rp6 juta, dan Inspektorat Pemkot Tangerang sebesar Rp5 juta. (red)

Editor: Irwan Yusdiansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button